Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

MENGUPAYAKAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI  PENDIDIKAN ANTI KORUPSI Oleh    : Adi Juardi Korupsi sebagai kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ) harus ditangani dengan serius. Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dikatakan sebagai kejahatan yang sangat amat luar biasa bisa dilihat dari objek yang dikenakan dan akbiat dari tindakan tersebut. Pertama objeknya, yaitu kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan oleh setiap orang untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR. Kedua akibatnya, dengan adanya tindak pidana korupsi ini yang hampir keseluruhan dilakukan oleh pejabat pemerintah baik dalam bentuk merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang, secara perlahan akan menghancurkan negara dan menyengsarakan masyarakat luas. Dalam rangka mengupayakan penegakan hukum tindak pidana korupsi salah satunya bisa ditinjau dari budaya hukum yang merupakan sikap manusia terhadap huk