PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

MENGUPAYAKAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Oleh    : Adi Juardi
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) harus ditangani dengan serius. Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dikatakan sebagai kejahatan yang sangat amat luar biasa bisa dilihat dari objek yang dikenakan dan akbiat dari tindakan tersebut. Pertama objeknya, yaitu kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan oleh setiap orang untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR. Kedua akibatnya, dengan adanya tindak pidana korupsi ini yang hampir keseluruhan dilakukan oleh pejabat pemerintah baik dalam bentuk merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang, secara perlahan akan menghancurkan negara dan menyengsarakan masyarakat luas.
Dalam rangka mengupayakan penegakan hukum tindak pidana korupsi salah satunya bisa ditinjau dari budaya hukum yang merupakan sikap manusia terhadap hukum. Sebaik apapun kualitas dari substansi hukum dibuat jika tidak didukung budaya hukum oleh orang-orang yang terlibat dalam sistem hukum penegakan tindak pidana korupsi maka hukum tidak akan berjalan efektif. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum untuk menjaga nama baik pribadi, keluarga dan marwah negara Indonesia dalam mengimplementasikan butir-butir Pancasila demi mencapai kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan pembekalan kepada siswa sebagai generasi penerus bangsa yang baik, jujur dan cerdas. Demi menanamkan pemahaman yang lebih mudah mengenai buruknya korupsi pada siswa sesuai dengan tahap perkembangan psikologis mereka.
Menanamkan pendidikan anti korupsi dapat melalui dua cara, yakni:
1.      Pendidikan Anti Korupsi Formal; dan
2.      Pendidikan Anti Korupsi informal.
Pendidikan anti korupsi formal dapat diperoleh pada jenjang pendidikan dari mulai pendidikan dasar sampai dengan tingkat pendidikan perguruan tinggi. Pada level pendidikan dasar misalnya, pendidikan ini bisa ditanamkan berupa pengajaran sikap jujur, menghindari perbuatan curang, dan sikap dewasa dalam memandang uang. Dengan demikian siswa akan terlatih untuk mengejar tujuan dengan cara-cara yang baik dan sesuai dengan norma kemanusiaan yang berlaku. Pendidikan anti korupsi pada level perguruan tinggi tentu saja sangat berbeda. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Perguruan Tinggi memasukan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi untuk memacu pola pikir para mahasiswa agar lebih matang, maka pendidikan pada level ini bisa berupa pengenalan akibat-akibat buruk dari korupsi misalnya, bisa menghancurkan karir ataupun membawa pada kesengsaraan baik sanksi sosial ataupun sanksi formal secara hukum.[1]
Pendidikan anti korupsi informal dapat diperoleh pada keluarga, lingkungan sekitar dan kehidupan bernegara. Dalam keluarga merupakan tugas orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak-anaknya agar selalu berbuat jujur terhadap diri sendiri dan orang lain. Sedangkan pada lingkungan sekitar, misalnya teman sekolah saat hendak mencontek yang dianggap sepele tetapihal tersebut bisa mengarah pada tindakan korupsi juga. Pada kehidupan bernegara, para pejabat pemerintah sebagai public agent harus memberikan pendidikan anti korupsi non-formal salah satu cara dengan tidak melakukan korupsi, sehingga dapat menjadi idola dan suri tauladan bagi para anak-anak emas Indonesia generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, dalam mengupayakan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dapat dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai luhur anti korupsi selain melalui pendidikan anti korupsi formal lewat kurikulumnya dan juga bisa dilakukan melalui pendidikan anti korupsi informal seperti di rumah, lingkungan sekitar dan kehidupan bernegara.




[1] http://ekaelfrida.blogspot.co.id/2015/06/artikel-pendidikan-anti-korupsi.html  Diakses pada 19 April 2018 pukul 22:52 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

22 PERTANYAAN PENDETA vs 1 PERTANYAAN MUSLIM

LIRIK - HUWANNUR - BURDAH MIFTAHUSSALAMAH

PENEGAKAN HUKUM DI ERA REFORMASI