Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

PENEGAKAN HUKUM DI ERA REFORMASI

BAB I PENDAHULUAN 1.       LATAR BELAKANG S emua n egara pasti mempunyai peraturan-peraturan dan hukum, begitu juga dengan Negara Indonesia. Negara Indonesia adalah Negara H ukum, yang mempunyai peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat Indonesia harus patuh terhadap peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan hukum di Indonesia  bahkan juga memaksa orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk patuh terhadap hukum yang ada di Negara I ndonesia . N egara membentuk badan penegak hukum guna mempermudah dalam mewujudkan n egara yang adil dan makmur. Tetapi tidak dapat dipungkiri , di Negara kita (Indonesia) masih banyak kesalahan dalam menega k an hukum di Negara ini . Dan masih banyak juga ketidakadilan dalam melaksanakan hukum yang berlaku. I tu bukanlah salah dalam perumusan hukum, melainkan salah satu keteledoran badan-badan pelaksa naa n hukum di Indonesia. Akibat dari keteledoran tersebut banyak sekali pelangaran-pelangaran hukum dan p