ZAKAT DAN PERMASALAHANNYA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Yang mendorong penulisan makalah ini adalah niat untuk memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam di mana bangunan Islam tidak akan tegak tanpanya.
" Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhon dan haji." (QS: Bukhori, Muslim).[1]
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat.
Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat.
”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S. Al- Baqarah : 277).
Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari Islam dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).
Namun sayang, zakat yang seharusnya menjadi potensi ekonomi umat yang sangat baik, pada umumnya belum digarap secara baik. Akibatnya kemiskinan di kalangan umat Islam jumlahnya masih cukup banyak. Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan kemelaratan merupakan bibit potensial untuk kemurtadan dan kekufuran.

B.     Tujuan
  1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Syariah Islamiah.
  2. Untuk memperdalam pengetahuan tentang Islam.
  3. Untuk salah satu alternatif bacaan bagi siapa saja yang ingin mendalami dan menghayati tentang zakat.

C.    Manfaat
  1. Menambah pengetahuan tentang agama Islam.
  2. Menambah keimanan dan ketakwaan bagi siapa saja yang membacanya.
  3. Membantu mahasiswa dalam mengkaji dan menerapkan Islam.



BAB II
PEMBAHASAN
A.          PENGERTIAN ZAKAT
Di masyarakat beredar pemahaman bahwa zakat adalah sejumlah harta yang telah ditentukan jenis,  kadar, dan yang dibayarkan berhak menerimanya pada waktu yang telah ditentukan pula. Pemahaman tersebut benar, namun perlu diingat kadangkala para ulama menggunakan kata zakat pada zakat sunah.Ibnul Arabi berkata: Kata zakat digunakan untuk menyebut zakat wajib, namun kadang kala juga digunakan untuk menyebut zakat sunah, nafkah, hak, dan memaafkan suatu kesalahan.” (Fathul Bari, 3:296).
Zakat menurut Etimologi adalah Membersihkan dan Menumbuh kembangkan. Dalam hal ini Allah berfirman :
قد افلح من زكها (الشمس : 9)                              
Artinya : sesungguhnya beruntung orang yang mensucikannya.
Zakat menurut Terminologi adalah Nama kadar harta tertentu (sebagian  harta) yang wajib di berikan kepada golongan-golongan tertentu dengan segala  syarat yang telah ditentukan.[2]
Menurut Sayaikh Al-Mawardi, zakat adalah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Menurut Sulaiman Rasyid, zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.[3]
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang  Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
B.           HUKUM ZAKAT DAN DASAR HUKUMNYA
Zakat status hukumnya berbeda dengan infak, wakaf, jariyah, hadiah dan sebagainya. Mengeluarkan zakat hukumnya adalah fardu ‘ain, seperti kewajiban rukun Islam yang lainnya atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya dan mulai diwajibkannya pada tahun kedua hijriah.
Yang menjadi dasar hukum zakat, berarti sumber hukum/ syari’ah Islam karena zakat merupakan bagian dari syariah Islam. Adapun yang termasuk sumber atau dalil yang disepakati adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Perintah zakat yang di gandengkan dengan perintah sholat dalam Al Qur’an terdapat 82 kali. Hal ini menunjukkan betapa eratnya hubungan sholat dengan zakat. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa membayar zakat itu merupakan kewajiban, Berikut ini termasuk dalil yang disepakati. Di antara dalil-dalil tentang zakat menurut Al-Qur’an adalah sebagai berikut :
واقيموا الصلاة واتوا اازكاة واركعوا مع الراكعين (البقرة 43)
خذ من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها (التوبة 103)
واتوا حقه يوم حصاده (الأنعام 141)
Dan beberapa hadist Nabi antara lain :
بني الاسلام على خمس شهادة أن لااله الاالله وأن محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (رواه البخاري ومسلم)
“Islam itu ditegakkan atas lima dasar yaitu 1). Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang hak kecuali Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, 2). Mendirikan sholat 5 waktu, 3). Membayar zakat, 4). Mengerjakan ibadah haji haji ke baitullah, 5). Berpuasa di bulan Ramadhan”.[4]


C.    SYARAT-SYARAT SAH MEMBAYAR ZAKAT
1.   Niat.
 Sepakat para Ahli Fiqh bahwa niat menjadi syarat waktu membayar zakat, karena Hadist Nabi :
انما الأعمال بالنيات وانما لكل آمرئ ما نوى
2.   Memberikan zakat pada Mustahiqnya
 hal ini di pahami dari hurup Lam pada Firman Allah :
انما الصدقات للفقراء (التوبة 60)
Menurut Imam Syafi’i, Lam tersebut di namakan Lam Tamlik (menerangkan kepemilikan).
D.          JENIS-JENIS ZAKAT
Zakat terbagi atas 2 Jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah, zakat mal yang wajib untuk dizakati, antara lain :
1.      Zakat Fitrah
Yaitu zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri, untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya, dan hukumnya wajib.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:
أي الزكاة التي تجب بالفطر من رمضان. وهي واجبة على كل فرد من المسلمين، صغير أو كبير، ذكر أو أنثى، حر أو عبد
Yaitu zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (maksudnya: berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. (Fiqhus Sunnah, 1/412).[5]
a.    Syarat-syarat zakat fitrah
1)   Orang islam
2)   Mempunyai kelebihan makana untuk sekeluarga pada hari raya idul fitri
3)   Orang itu hidup pada waktu matahari terbenam akhir bulan Ramadhan. Anak yang lahir setelah matahari terbenam akhiri bulan ramadhan maka tidak wajib zakat fitrah.
Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing, kalau di negeri kita sebanyak (+/-) 2,5 Kg beras atau pembayaran zakat fitri dengan nilai harganya (uang). Ini pandangan jumhur (mayoritas) imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal.
b.      Waktu zakat fitrah
1)      Waktu yang wajib adalah mulai terbenamnya matahari pada penghabisan bulan ramadhan.
2)      Waktu yang diperbolehkan adalah awal Ramadhan sampai hari terakhir bulan Ramadan.
3)      Waktu yang suna yaitu dikeluarkan ketika telah menunaikan sholat shubuh sebelum pergi melaksanakan sholat sunah Idul Fitri.
4)      Waktu yang makruh yaitu pada saat setelah dilaksanakannya sholat hari raya sebelum terbenamnya matahari pada hari itu.
5)      Waktu haram nya ketika mengeluarkan zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada hari raya idul fitri.[6]

2.      Zakat Mal (Zakat Harta)
a.       Zakat Emas dan perak
Allah Berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ (34)
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib  Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada zalan Allah, beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”. (QS At-Taubah [9]: 34-35).
1)      Syarat-syarat wajib zakat emas dan perak
ü  Orang Islam
ü  Orang merdeka
ü  Milik pribadi (harta yang dimiliki menjadi hak penuh)
ü  Sampai nisabnya
ü  Sampai setahun masa kepemilikannya
2)   Nisab zakat emas
“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah cukup satu tahun, zakatnya lima dirham. Tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup 1 tahun. Jika sampai seperti itu maka wajib zakat padanya setengah dinar” (HR. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)”.
Penjelasan: Nisab Emas = 20 misqol atau 20 dinar, menurut mayoritas ulama beratnya 93, 6 gram, zakatnya 2½ % atau 1/40. Jadi jika sudah memiliki 85 gram 2½ % dari misqal adalah 2, 125 gram). [7]
3)   Nisab zakat perak
Nisab perak = 200 dirham, menurut mayoritas ulama = 642 gram. Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%. Jadi (2,5 % dari 200 dirham adalah 5 dirham atau 15,6 gram ) Alasannya hadist nabi :
اذا كانت لك مائتا درهم وحال عليها الحول ففيها خمسة دراهم وليس عليك شيئ يعني في الذهب حتى يكون لك عشرون دينارا, فان كانت لك عشرون دينارا وحال عليها الحول ففيها نصف دينار (رواه ابوداود والبيهقي باسناد جيد).
 Emas dan perak yang lebih dari satu nisab wajib di zakati, menurut kadar lebihnya (2,5% dari lebihnya). Sesuai dengan hadist nabi :
هاتوا ربع العشر من كل اربعين درهما درهما, وليس عليكم شئ حتى يتم مائتين, فاذا كانت مائتي درهم ففيها خمسة دراهم فما زاد فبحساب ذالك (رواه الدار قطنى).
Emas atau perak pakaian wanita bila cukup satu nisab wajib di zakati menurut mazhab syafi’i, jika saat membelinya ada niat menyimpan atau menabung (berhias sambil menabung). Menurut imam abu hanifah emas dan perak yang menjadi pakaian wanita, ada niat menahannya atau tidak, tetap wajib di zakati. Dan uang kertas yang beredar sekarang, jika nilainya seharga satu nisab emas wajib di zakati, kadar dan persyaratannya sama dengan emas.[8]
Nishab zakat perak adalah jika telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham. (HR. Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620, Ahmad No. 711, 1232, Al Bazar No. 679, dan lainnya. Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadits ini shahih? Beliau menjawab: “shahih.” Lihat Sunah At Tirmidzi No. 620)[9]

b.   Zakat Profesi
Ini adalah jenis zakat yang diperselisihkan para ulama. Hal ini sama dengan sebagian zakat lainnya, seperti zakat sayur-sayuran, buah-buahan selain kurma, dan zakat perdagangan. Sebagian kalangan ada yang bersikap keras menentang zakat profesi, padahal perbedaan seperti ini sudah ada sejak masa lalu, ketika mereka berbeda pendapat tentang ada tidaknya zakat sayuran, buah, dan perdagangan tersebut. Seharusnya perbedaan pendapat yang disebabkan ijtihad seperti ini tidak boleh sampai lahir sikap keras apalagi membid’ahkan. 
Mereka yang mendukung pendapat ini seperti Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahhab Khalaf, Syaikh Abdurrahman Hasan, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, memandang ada beberapa alasan keharusan adanya zakat profesi:
Ø  Profesi yang dengannya menghasilkan uang, termasuk kategori harta dan kekayaan.
Ø  Kekayaan dari penghasilan bersifat berkembang dan bertambah, tidak tetap, ini sama halnya dengan barang yang dimanfaatkan untuk disewakan. Dilaporkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab, walau tanpa haul.
Ø  Dalam perspektif keadilan Islam, maka adanya zakat profesi adalah keniscayaan. Bagaimana mungkin Islam mewajibkan zakat kepada petani yang pendapatannya tidak seberapa, namun membiarkan para pengusaha kaya, pengacara, dokter, dan profesi prestise lainnya menimbun harta mereka?Kita hanya berharap mereka mau bersedekah sesuai kerelaan hati.
Ø  Dalam perspektif maqashid syari’ah (tujuan dan maksud syariat), adanya zakat profesi adalah sah. Sebab lebih mendekati keadilan dan kemaslahatan, serta sesuai ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS. Al Baqarah (2): 267).
Ø  Mereka berpendapat bahwa zakat profesi ada dua jenis pelaksanaan, sesuai jenis pendapatan manusia. Pertama, untuk orang yang gajian bulanan, maka pendekatannya dengan zakat tanaman, yaitu nishabnya adalah 5 wasaq[10], senilai dengan 653 Kg gabah kering giling, dan dikeluarkan 2,5%, yang dikeluarkan ketika menerima hasil (gaji), tidak ada haul. Kedua, bagi yang penghasilannya bukan bulanan, seperti tukang jahit, kontraktor, pengacara, dokter, dan semisalnya, menggunakan pendekatan zakat harta, yakni nishab senilai dengan 85gr emas setelah diakumulasi dalam setahun, setelah dikurangi hutang konsumtif, dikeluarkan sebesar 2,5%.
Ø  Syaikh Ibnul ‘Utsaimin, Syaikh Shalih Al Munajjid dan lainnya mengatakan bahwa zakat penghasilan itu ada, tetapi seperti zakat lainnya, mesti mencapai nishab, dan menunggu selama satu haul. Dengan kata lain, tidak diwajibkan zakat penghasilan pada gaji bulanan.
c.    Zakat hasil bumi (makanan pokok dan buah-buahan)
Para fuqaha sepakat atas kewajiban zakat tanaman dan buah-buahan. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam jenis tanaman dan buah apa saja yang dizakatkan. Secara ringkas sebagai berikut:
Ø Zakat tanaman dan buah-buahan hanya pada yang disebutkan secara tegas oleh syariat, seperti gandum, padi, biji-bijian, kurma dan anggur, selain itu tidak ada zakat. Ini pendapat Imam Al Hasan Al Bashri, Imam Sufyan Ats Tsauri, dan Imam Asy Sya’bi. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Asy Syaukani.
Ø Pendapat ini berdasarkan wasiat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al Asy’ari ketika mereka diutus ke Yaman:
لا تأخذوا الصدقة إلا من هذه الأربعة الشعير والحنطة والزبيب                                                                                          والتمر
“Janganlah kalian ambil zakat kecuali dari empat macam: biji-bijian, gandum, anggur kering, dan kurma. “ (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1459, katanya: shahih. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7242, Ad Daruquthni No. 15).
Ø Maka, tidak ada zakat pada semangka, jambu, durian, sayur-sayuran, dan lainnya yang tidak disebutkan oleh nash. Kecuali jika buah-buahan dan tanaman ini diperdagangkan, maka masuknya dalam zakat tijarah.
Ø Namun pendapat lain, Sayur-sayuran dan semua yang dihasilkan oleh bumi (tanah) wajib dizakati, ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, juga Imam Ibnul ‘Arabi, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan umumnya ulama kontemporer.
Dasarnya keumuman firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ                                                                                           الْأَرْضِ 
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu .. (QS. Al Baqarah (2): 267)   Juga keumuman hadits:
فيما سقت السماء العشر
Apa saja yang disirami air hujan maka zakatnya sepersepuluh. (Hadits yang semisal ini diriwayatkan oleh banyak imam diantaranya: Al Bukhari, At Tirmidzi, An Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Al Baihaqi, Ath Thabarani, Ad Daruquthni, Al Baghawi, Al Bazzar, Ibnu Hibban, Ath Thahawi, dan Ibnu Khuzaimah).
Ø Maka, hasil tanaman apa pun mesti dikelurkan zakatnya, baik yang dikeluarkan adalah hasilnya itu, atau harganya.
Ø Kalangan Malikiyah berpendapat, hasil bumi yang dizakatkan memiliki syarat yaitu yang bertahan (awet) dan kering, dan ditanam oleh orang, baik sebagai makanan pokok seperti gandum dan padi, atau bukan makanan pokok seperti jahe dan kunyit. Mereka berpendapat tidak wajib zakat pada buah tin, delima, dan sayur-sayuran.
Ø Kalangan Syafi’iyah berpendapat, hasil bumi wajib dizakatkan dengan syarat sebagai makanan pokok dan dapat disimpan, serta ditanam oleh manusia, seperti padi dan gandum. Tidak wajib zakat pada sayur-sayuran.
Kita lihat, para ulama sepakat tentang wajibnya zakat tanaman hanya pada kurma, padi, gandum, biji-bijian, dan anggur. Tetapi mereka tidak sepakat tentang wajibnya zakat pada tanaman yang bukan menjadi makanan pokok, seperti jahe, kunyit, buah-buahan selain anggur dan kurma, dan sayur-sayuran, sebagian mengatakan wajib, sebagian lain tidak. Masing-masing alasan telah dipaparkan di atas.
Para ahli fiqh sependapat bahwa zakat makanan pokok dan buah-buahan adalah satu persepuluh (1/10), bila pengairannya tidak membutuhkan biaya banyak seperti air hujan dan irigasi, dan jika di airi dengan membutuhkan biaya yang banyak maka zakatnya 1/20, seperti di airi dengan memakai binatang atau mesin. Sesuai dengan hadist nabi :
فيما سقط السماء والعيون اوكان عشريا العشر وما سقي بالنضح نصف العشر (رواه الجماعة)
Menurut jumhur ulama zakat biji-bijian dan buah-buahan wajib di keluarkan dari benda biji-bijian dan buah-buahan tersebut, tidak boleh dari benda lain. Sedangkan abu hanifah berpendapat zakatnya boleh uang atau benda lain yang seharga benda tersebut.
Menurut mazhab syafi’i bila panen pertama tidak cukup senisab, maka hasil panen pertama di gabungkan dengan hasil panen kedua, jika antara masa panen pertama dengan panen kedua tidak lebih dari 12 bulan (qomariah). Yang menjadi patokan dalam hal ini adalah masa panennya bukan masa menanam dan menabur benihnya. Pendapat mazhab syafi’i ini sesuai pula dengan pendapat ibnu qudamah dari mazhab hanbali, sebagaimana terdapat dalam kitab mughni jilid 2 hal 730. Jika hasil panen pertama belum sampai senisab, maka tidak boleh dan tidak syah di keluarkan zakatnya, meskipun bila di himpun dengan panen kedua akan cukup senisab.[11]
Nishabnya adalah jika hasilnya sudah mencapai 5 wasaq, sebagaimana disebutkan  dalam hadits:
لَيْسَ فِيمَا أَقَلُّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Tidak ada zakat pada apa-apa yang kurang dari lima wasaq. (HR. Bukhari No. 1484, Muslim No. 979).
         Lima wasaq adalah enam puluh sha’ berdasarkan ijma’, dan satu sha’ adalah empat mud, lalu satu mud adalah seukuran penuh dua telapak tangan orang dewasa. Dr. Yusuf Al Qaradhawi telah membahas ini secara rinci dalam kitab monumental beliau, Fiqhuz Zakah, dan menyimpulkan bahwa lima wasaq adalah setara dengan +/- 653 Kg.[12]
Syarat zakat makanan pokok dan buah-buahan menurut imam syafi’i ada 3 macam :
1.      Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan di simpan
2.      Cukup satu tahun yaitu ausuq = 653 kg (beras). Menurut mui 810 kg
3.      Makanan pokok dan buah-buahan itu milik orang tertentu[13]
d.   Zakat binatang ternak
Telah datang berbagai hadits shahih yang menjelaskan kewajiban zakat pada Unta, Sapi, dan Kambing, dan umat telah ijma’ (sepakat) untuk mengamalkannya. Zakat ini memiliki syarat: sudah sampai satu nishab, berlangsung selama satu tahun, dan hendaknya hewan tersebut adalah hewan yang digembalakan, yaitu memakan rumput yang tidak terlarang sepanjang tahun itu. (Fiqhus Sunnah, 1/363).
Sedangkan, selain hewan Al An’am tidak wajib dizakatkan, seperti kuda, keledai, ayam, ikan, bighal, kecuali jika semua dijual, maka masuknya dalam zakat tijarah (perniagaan).
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

لا زكاة في شئ من الحيوانات غير الانعام.فلا زكاة في الخيل                                           والبغال والحمير، إلا إذا كانت للتجارة
Tidak ada zakat pada hewan-hewan selain Al An’am, maka tidak ada zakat pada kuda, bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai, kecuali jika untuk diperdagangkan. (Fiqhus Sunnah, 1/368).[14]
1)      Syarat-syarat orang wajib zakat binatang ternak :
Ø  Orang Islam
Ø  Orang merdeka
Ø  Binatang yang di zakati itu adalah unta, lembu, kerbau, kambing yang jinak
Ø  sampai nisabnya
Ø  Milik yang sempurna/ penuh
Ø  Sampai 1 tahun kepemilikannya
Ø  Binatang ternak itu di pelihara, makanannya dari rumpun pengembalaan, bukan rumput belian.
Ø  Binatang tersebut tidak dipakai untuk bekerja, seperti untuk angkutan atau membajak sawah.[15]
2)      Nisab dan zakat kambing/ domba
Nisab
Jumlah yang dizakatkan
Umur
40-120 ekor
1 ekor kambing betina atau 1 ekor domba jantan
2 tahun lebih
1 tahun lebih
121-200 3kor
2 ekor kambing betina atau 2 ekor domba betina
2 tahun lebih
1 tahun lebih
201-300 ekor
3 ekor kambing betina atau 3 ekor domba betina
2 tahun lebih
1 tahun lebih
301-400 ekor
4 ekor kambing betina atau 4 ekor domba betina
2 tahun lebih
1 tahun lebih
401-500 ekor
5 ekor kambing betina atau 5 ekor domba betina
2 tahun lebih
1 tahun lebih
Kambing atau domba yang mencapai jumlah 100 ekor dizakati dengan 1 ekor dengan umur sebagaimana terteradi atas, begitulah seterusnya dengan kelipatan 100:1.[16]
3)      Nisab dan zakat sapi atau kerbau
Nisab
Jumlah yang dizakatkan
30-39 ekor
1 ekor sapi tabii’
40-59 ekor
1 ekor sapi musinnah
60-69 ekor
2 ekor sapi tabii’
70-79 ekor
1 ekor sapi tabii’ dan 1 ekor sapi musinnah
80-89 ekor
2 ekor sapi musinnah
90-99 ekor
3 ekor sapi tabii’
100 ekor
2 ekor sapi tabii’ dan 1 ekor sapi musinnah
Catatan : Setiap 30 ekor sapi/ kerbau zakatnya satu ekor sapi tabii’(sapi berumur 1-2 tahun), dan tiap tiap 40 ekor zakatnya 1 sapi musinnah (sapi berumur 2 tahun lebih). Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang artinya : “Dari Mu’ad bin Jabal ia berkata Rasulullah SAW telah mengutusku ke Negeri Yaman dan beliau menyuruhku untuk memungut zakat, dari tiap 30 dan dari tiap-tiap 40 ekor sapi (atau kerbau) seekor anaknya berumur 2 tahun”[17]
4)      Nishab dan zakat unta
Keterangan Abu Bakar (khalifah pertama) kepada penduduk Bahrain, yang sesuai dengan (H.R Bukhari dan Anas)
Nisab
Jumlah yang dizakatkan
Umur
5-9 ekor
1 ekor kambing/ domba
-
10-14 ekor
2 ekor kambing/ domba
-
15-19 ekor
3 ekor kambing/ domba
-
20-24 ekor
4 ekor kambing/ domba
-
25-35 ekor
1 ekor unta bintu Makhad (anak unta)
1-2 tahun
36-45 ekor
1 ekor unta bintu Labun (unta betina)
2-3 tahun
45-60 ekor
1 ekor unta Hiqah (unta yang lebih besaar lagi)
3-4 tahun
61-75 ekor
1 ekor unta Jadz’ah (betina)
4-5 tahun
76-90 ekor
2 ekor ana k unta (betina)
2-3 tahun
91-120 ekor
2 ekor unta Hiqah (betina)
3-4 tahun
121 ekor
3 ekor anak untan (betina)

Catatan : 121 ekor zakatnya 3 ekor anak unta, kemudian tiap-tiap 40 ekor zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun lebih, dan tiap-tiap 50 ekor zakatnya  seekor anak unta umur 3 tahun.[18]
Ø Binatang ternak milik bersama (serikat)
Binatang yang dimiliki secara berserikat atau dimiliki oleh beberapa orang maka zakatnya adalah sebagaimana milik seorang. Pengeluaran zakatnya dihitung seperti pengeluaran zakat satu orang.
        Perserikatan dalam kepelikan binatang ternak sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
·      Satu kandangnya
·      Satu tempat menggembalakannya
·      Satu tukang gembalanya
·      Satu jantan bibitnya
·      Satu tempat minumnya
·      Satu tempat memerahnya, satu tukang memerahnya dan satu tempat susunya.[19]

e.    Zakat Tijarah (harta perniagaan)
Yang dimaksud zakat harta perniagaan adalah segala harta kekayaan yang dipersiapkan untuk diperdagangkan. Para ulama ahli fiqih telah sepakat apapun harta yang diperdagangkan tentu yang halal mereka mewajibkan atas harta tersebut. Hal ini didasarkan pada hadist Rasulullah SAW yang artinya: “Dari Samurah Ibn Jundub r.a berkata Rasulullah SAW menyuruh kami mengeluarkan zakat dari harta kekayaan yang kami persiapkan untuk diperdagangkan. HR. Abu Daud.”[20]
Semua harta benda yang di perdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib di zakati. Dan syarat harta dagangan supaya wajib di zakati menurut mazhab syafi’i ada 6 macam :
1)      Harta dagangan itu di miliki dengan cara jual beli, bukan warisan
2)      Harta benda itu di niatkan untuk di perdagangkan
3)      Harta benda itu tidak ada maksud untuk di pakai sendiri
4)      Berjalan haul satu tahun semenjak memiliki barang dagangan itu
5)      Harta dagangan itu tidak di tukar menjadi mata uang, emas dan perak.
6)      Sampai harga barang dagangan itu di akhir tahun, satu nisab
7)      Jika harta dagang milik beberapa orang namun hukumnya dihitung satu perniagaan dan nisab zakatnya seperti satu perniagaan.
Zakat harta perdagangan 2,5% atau 1/40. Menurut jumhur/ mayoritas ulama zakat barang dagangan dapat diqiyaskan kepada emas dan perak, karena nisabnya diperhitungkan dengan nilai maka menurut jumhur zakatnya mesti dalam jumlah nilai (uang), Sedangkan menurut mazhab hambali zakat nya boleh memilih antara mengeluarkan barang dagangan atau uang.[21]
f.    Zakat barang tambang dan rikaz (barang temuan)
1)      Barang Tambang
Barang tambang  atau barang yang didapatkan dari hasil pertambangan yang digali dari bumi yang ada sejak semula yang wajib dizakati adalah emas dan perak, Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya “Bahwasanya Rasulullah saw telah mengambil sedekah (zakatnya) dari hasil bumi di negeri Qabliyah”
Ø Syarat wajib zakat barang tambang
·      Islam
·      Merdeka
·      Milik Penuh
·      Sampai nisabnya
Ø Nisab zakat barang tambang
·         Nisab emaas 20 dinar (misqal) atau 93,6 gram, zakatnya 2,5% atau 1/40. Jadi 2½% dari misqal adalah 2,125 gram.
·         Nisab perak 200 dirham atau 624 gram, zakatnya 2½% atau ¼, jadi 2 ½% dari 200 dirham adalah 5 dirham atau 15,6 gram.
Untuk barang tambang, ketika selesai dibersihkan barang tersebut maka zakatnya langsung dikeluarkan, tidak perlu menunggu satu tahun. [22]
2)      Rikaz (barang temuan)
Rikaz berasal dari kata rakaza-yarkazu yaitu tersembunyi. Rikaz adalah emas atau perk yang ditanam jahiliah (sebelum islam) apabila kita menemukan emas atau perak yang ditanam jahiliah atau mungkin jika kita menemukan barang berharga selain emas atau perak dari tengan laut misalnya, maka itu harus dikeluarkan zakatnya tidak menunggu haul (saat itu juga) sebanyak 20% nya, sesuai dengan hadist yang artinya “dari Abu Huraira r.a Sesungguhnya Nabi saw bersabda dan pada harta terpendam zakatnya 1/5” HR. Al-Jama’ah.
Ciri Rikaz yaitu diperoleh bukan dengan susah payah.[23]
Dalil wajibnya zakat rikaz adalah:
وفي الركاز الخمس
Dan pada rikaz zakatnya adalah seperlima (khumus). (HR. Bukhari No. 1499, Muslim No. 1710)
Hadits ini menunjukkan wajibnya zakat rikaz, dan berapa yang mesti dikeluarkan, yakni 1/5, atau 20 %.
Rikaz yang mesti dikeluarkan zakatnya adalah:
الركاز الذي يجب فيه الخمس، هو كل ما كان مالا، كالذهب والفضة، والحديد، والرصاص، والصفر، والانية، وما أشبه ذلك.وهو مذهب الاحناف، والحنابلة، وإسحق، وابن المنذر، ورواية عن مالك، وأحد قولي الشافعي.وله قول آخر: أن الخمس لا يجب إلا في الاثمان: الذهب والفضة

Rikaz yang wajib dikeluarkan zakatnya seperlima adalah semua yang berupa harta seperti emas, perak, besi, timah, tembaga, bejana, dan yang semisalnya. Inilah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, Ishaq, Ibnul Mundzir, satu riwayat dari Malik, salah satu pendapat dari Asy Syafi’i. Pendapat yang lain: bahwa seperlima tidaklah wajib kecuali pada mata uang: yaitu emas dan perak. (Fiqhus Sunah, 1/374).
Kepada siapa diwajibkan? Siapa saja yang menemukan rikaz, wajib mengeluarkan zakatnya, baik dewasa atau anak-anak, berakal atau gila, bahkan kafir dzimmi sekali pun. Ada pun untuk anak-anak dan orang gila yang mengurus pengeluaran zakatnya adalah walinya.[24]
Ø  Hikmah Zakat
Ada beberapa hikmah yang bisa kita petik dari amal zakat ini.
§  Menyucikan diri dari sifat kikir.
§  Sarana mendekatkan diri kepada Allah.
§  Sebagai ungkapan rasa syukur nikmat(QS. 3:180)[25]
§  Agar muzakki mampu mengontrol harta kekayaannya, sehingga dia tidak dilalaikan dengan hartanya tersebut.
§  Agar harta tidak berputar hanya pada orang kaya saja.
§  Meminimkan kesenjangan dan kecemburuan sosial sehingga mampu mendekatkan hubungan antara muzakki dan mustahiq, sehingga ukhuwah islamiyah dapat terwujud dengan harmonis. Bahkan jika dikelola dengan profesional, zakat bisa menjadi sarana pengentasan kemiskinan(47: 37,38).
§  Melatih dan melahirkan sifat dermawan dan cinta kebaikan bagi muzakki (QS. 9:103).[26]


E.     MUSTAHIQ ZAKAT
Para ulama sepakat ada delapan asnaf yang berhak menerima zakat, hanya susunannyalah yang berbeda dari empat pendapat ulama (Imam madzhab) salah satunya pendapat imam Syafi’I adalah sebagai berikut:
  1. Fakir : Menurut Madzhab Syafi’I dan Maliki, sebagai orang yang tidak mempunyai harta dan tidak memiliki pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuuhan pokoknya. Ia juga tidak memiliki suami, anak, atau yang tidak memiliki harta dan tidak mampu berusaha, jika ia mampu terbatasnya kepada pekerjaan yang diluar kehormatannya. Rumah pakaian yang sangat sederhahana. Menurut Syafi’I, menambahkan yaitu memiliki harta / usaha kurang dari 1/2 kecukupannya dan tidak ada orang yang berkewajiban member belanjaannya.
  2. Miskin ; Ulama ahli fiqih yang mendefinisikan dua kata menjadi satu arti: orang yang serba kekurangan atau yang betul-betul membutuhkan. Menurut  Syafi’I : orang yang mempunyai harta/usaha ½ dari kecukupannya atau lebih, tapi tidak sampai mencukupi. Jadi ringkasnya miskin lebih baik daripada fakir, Allah SWT mengutamakan keduanya dalam penerimaan zakat sesuai dengan firmanNya QS. At-taubah : 60.
  3. Amil zakat : Amil zakat adalah orang-orang yang ditugaskan oleh pemerintah atau imam untuk memungut zakat dari muzakki, memelihara dan mendistribusikannya kepada mustahiq termasuk penjaga keselamatan harta zakat pengembala ternak, profesi dan sebagainya.
  4. Mualaf : terbagi menjadi 2 golongan
a.       Orang yang berpengaruh atau pemimpin-pemimpin golongan yang masih lemah imannya, karena baru masuk islam. Zakat diberikan kepada mereka dengan tujuan supaya imannya bertambah kuat sehingga tidak ditinggalkan dan bertambah pengikutnya.
b.      Orang yang memasuki agama islam tetapi masih lemah kemauannya.zakat yang diberikan kepada mereka bertujuan agar keyakinan hatinya bertambah mantap dalam memeluk agama islam.[27]
  1. Riqab/ hamba sahaya : orang yang memiliki perjanjian akan dibebaskan oleh pemiliknya dengan cara menebus dirinya. Dengan kata lain adalah usaha memerdekakan hamba dengan cara membelinya dengan uang zakat kemudian memerdekakannya, hamba tersebut tidak mampu menebus dirinya sendiri. Menurut maliki riqab ini ditujukan kepada orang islam yang sedang ditawan oleh musuh.
  2. Gharimin/ orang yang berhutang : adalah orang yang terjerat hutang karena sesuatu kepentingan yang bukan maksiat dan tidak bisa melepaskan dirinya dari lilitan hutang kecuali dengan bantuan orang lain.
  3. Fi Sabilillah : pada awalnya sesuai dengan konteks sekelompok orang yang berjuang, berperang melawan musuh dalam menegakkan agama Allah SWT. Digunakan sebagai biaya perang hal ini sesuai dengan QS. AL-Baqarah 190.244
Fi Sabilillah dikategorikan menjadi 2 golongan:
a.       Orang-orang yang berperang guna meninggikan agama Allah. Mereka mendapatkan zakat karena tidak dapat mencari nafkah.
b.      Orang-orang yang sedang berusaha dan sedang menjalankan aktivitas dengan maksud memelihara, menegakkan, dan mengembangkan agama Allah. Seperti mendirikan masjid, rumah sakit, rumah anak yatim, dan sarana pendiidikan islam.
  1. Ibnu Sabil : artinya orang yang sedang dan akan melaksanakan perjalanan dengan tujuan kebaikan seperti sedang menuntut ilmu, berdakwah dan menyiarkan agama islam, namun ia kekurangan bekal/ biaya.[28]




F.     GOLONGAN YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT

Ada tujuh golongan yang tidak berhak menerima zakat, yaitu :
  1. Bani Hasyim, yaitu Nabi n dan kerabatnya
Hadits al-Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits:
“Rabi’ah bin al-Harits dan al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib berkumpul. Keduanya mengutus al-Muththalib dan al-Fadhl bin ‘Abbas untuk menemui Rasulullah n agar beliau mengangkat keduanya sebagai amil zakat, sehingga keduanya ikut mendapat bagian dari zakat sebagaimana yang lainnya. Tatkala keduanya menemui Rasulullah n, beliau n bersabda:
“Sesungguhnya zakat tidak dihalalkan bagi Nabi n dan keluarganya. Zakat itu hanyalah merupakan kotoran manusia.”
  1. Orang kaya
Yang dimaksud dengan orang kaya di sini adalah orang yang memiliki harta yang cukup dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari bersama keluarganya—jika dia berkeluarga—dalam jangka waktu setahun, menurut tingkat kehidupan masyarakat sekitarnya yang sederajat dengannya. Golongan orang kaya diharamkan menerima zakat untuk memenuhi kebutuhannya bersama keluarganya—jika dia berkeluarga—karena dia bukan golongan fakir-miskin yang membutuhkan.
Dalilnya adalah hadits zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali lima lima jenis orang kaya: yang berjihad di jalan Allah l, amil zakat, yang berutang, yang membelinya (zakat tersebut) dengan hartanya, dan yang bertetangga dengan orang miskin yang mendapat zakat kemudian menghadiahkannya kepadanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim).[29]
  1. Orangyang berfisik kuat dan berpenghasilan cukup
  2. Orang yang dinafkahinya
  3. Orangyang tercukupi nafkahnya oleh yang menanggungnya.
  4. Budak
Dalam hukum fikih, budah seutuhnya milik tuannya. Sehingga yang dilakukan budak, harus atas izin tuannya. Termasuk harta yang dimiliki budak, harta ini menjadi milik tuannya. Misal, seorang budak diberi suatu benda oleh orang lain, benda ini menjadi milik tuannya. Sehingga, ketika dia mendapat zakat, sejatinya zakat ini diberikan kepada tuannya. Sementara zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang mampu.
Yang dikecualikan dalam hal ini adalah budak mukatab. Budak mukatab adalah budak yang melakukan perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya jika dia sanggup membayar sejumlah uang. Misal, budak A dijanjikan tuannya, jika sanggup membayar 5 juta, dia bebas. Budak semacam ini berhak mendapatkan zakat.[30]
  1. Orang kafir
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian shalat, kemudian baru zakat. Beliau bersabda,
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ                                                                            عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat harta mereka. Diambilkan dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari 1395 & Muslim 19).
Yang dimaksud ‘mereka’ pada hadis di atas adalah masyarakat Yaman yang telah masuh islam.
Ibnul Mundzir menukil adanya kesepakatan ulama bahwa orang kafir tidak boleh menerima zakat. Beliau menegaskan,
وأجمعوا على أن لا صدقة على أهل الذمة في شيء من أموالهم ما داموا مقيمين
“Para ulama sepakat bahwa orang kafir dzimmi tidak berhak mendapatkan zakat sedikitpun dari harta kaum muslimin, selama mereka mukim.” (Al-Ijma’, hlm. 49)[31]
G.    PEMBERIAN SELAIN ZAKAT
  1. Sedekah
kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.Suatu hari sekelompok sahabat miskin mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal rasa cemburu mereka terhadap orang-orang kaya. Orang-orang kaya mampu mengamalkan sesuatu yang tidak kuasa mereka kerjakan yaitu menyedekahkan harta yang melebihi kebutuhan mereka. Menanggapi keluhan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi kepada mereka melalui sabdanya:
Bukankah Allah telah membukakan bagi kalian pintu-pintu sedekah? Sejatinya setiap ucapan tasbih bernilai sedekah bagi kalian, demikian juga halnya dengan ucapan takbir, tahmid, dan tahlil. Sebagaimana memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran juga bernilai sedekah bagi kalian. Sampai pun melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun bernilai sedekah.”
Tak ayal lagi para sahabat keheranan mendengar penjelasan beliau ini, sehingga mereka kembali bertanya: “Ya Rasulullah, apakah bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang haram, bukankah dia menanggung dosa?” Demikian pula sebaliknya bila ia menyalurkannya pada jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala. (HR. Muslim).[32]
Sedekah itu bermacam jenis nya, seperti Sedekah jariyah untuk kepentingan umum, sedekah berupa makanan, aqiqah, qurban, dll.[33]

  1. Infak
Jika zakat ada nisabnya, infaq tidak mengenal nisab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. Ali Imran:134). Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya (QS. Al-Baqarah:215).
  1. Hadiah
Hadiah yang Anda berikan kepada seseorang, sejatinya hanyalah salah satu bentuk dari penghargaan Anda kepadanya. Sebagaimana melalui hadiah yang Anda berikan, seakan Anda ingin meningkatkan keeratan hubungan antara Anda berdua. Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengartikan makna hadiah dalam kehidupan masyarakat melalui sabdanya:
Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai.”  (HR. Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad)
Berdasarkan ini, Anda dapat mengetahui berbagai pemberian yang selama ini oleh berbagai pihak disebut dengan hadiah, semisal hadiah pada pembelian suatu produk, atau undian atau lainnya. Pemberian-pemberian ini sejatinya tidak layak disebut hadiah, mengingat semuanya sarat dengan tujuan komersial, dan bukan untuk meningkatkan keeratan hubungan yang tanpa pamrih.
  1. Pajak
Perbedaan
Zakat
Pajak
Arti Nama
Bersih, bertambah dan berkembang
Utang, pajak, upeti
Dasar Hukum
Al-Qur’an dan As Sunnah
Undang-undang suatu negara
Nishab dan Tarif
Ditentukan oleh Allah dan bersifat mutlak
Ditentukan Negara sifatnya relative Nishab zakat memiliki ukuran tetap sedangkat pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran Negara
Sifat
Kewajiban bersifat tetap dan terus menerus
Pajak Sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan
Subyek
Muslim
Semua Warga Negara
Obyek Alokasi Penerima
Tetap pada 8 golongan
Untuk dana pembangunan dan anggaran rutin
Harta yang Dikenakan
Harta produktif
Semua harta
Syarat Ijab Qobul
Disyaratkan
Tidak disyaratkan
Imbalan
Pahala dari Allah dan janji kebberkahan harta
Tersedianya barang dan jasa umum/ fasilitas public
Sanksi
Dari Allah dan Pemerintah Islam
Dari Negara
Motivasi Pembayaran
Keimanan dan ketakwaan kepada Allah
Ada pembayaran pajak dimungkinkan adanua manipulasi besarnya jumlah besar wajib pajak dan hal ini tidak terjadi pada zakat
Perhitungan
Dipercayakan kepada Muzakki dan dapat juga dengan bantuan ‘amil zakat
Selalu menggunakan jasa akuntan pajak[34]

  1. Wakaf
Rasulullah SAW memberi panduan tentang sedekah jariah ini, yakni dengan cara “menahan pokok dan mengalirkan hasilnya”. Karakteristik wakaf karenanya adalah keswadayaan, keberlanjutan, dan kemaslahatan untuk umum. Untuk memperoleh pahala yang abadi, maka manfaat yang dapat diambil dari wakaf harus lestari. Mengelola wakaf dapat dilukiskan sebagai “beternak angsa yang bertelur emas”.
Aset wakaf haruslah berputar, berfungsi produktif, hingga menghasilkan surplus yang terus dapat dialirkan tanpa mengurangi modalnya. Atau ketika barang modal itu susut, atau habis terpakai, dapat diperbarui kembali dari hasil surplus tersebut. Ibarat sang angsa yang bertelur emas, kita bisa selalu memanfaatkan telur-telur emasnya, tanpa menyembelih induknya.

  1. Hibah
Hibah adalah pemberian yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki dan disukai yang memberi. Hukumnya mubah. Apabila hibah itu ditangguhkan dan belum diberikan setelah matinya maka hal tersebut dinamai sebagai wasiat.[35]

  1. Walimah/ pesta
Walimah atau pesta adalah pemberian berupa makanan dan lainnya kepada fakir miskin, sanak keluarga pada waktu mendapatkan anugerah sebagai ungkapan rasa syukur. Misalnya: syukuran perkawinan (walimatul ursy), kelahiran anak, khitanan anak, dll. Hukumnya sunah dengan syarat tidak berlebih-lebihan. Orang yang diundang hukumnya wajib untuk mengadirinya.[36]


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat mal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, dan hasil tambang.
Syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan, dan mempunyai persediaan makanan untuk dirinya sendiri dan yang wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Dan syarat wajib zakat mal adalah Islam, merdeka, hak milik sempurna, sampai nisab, dan masa memiliki sampai satu tahun.
Zakat mal waktunya tidak ditentukan, sedangkan zakat fitrah dibagi menjadi 5, yaitu waktu mubah, wajib, sunah, makruh dan waktu haram.
Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang atheis, keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
Manfaat zakat dalam kehiupan adalah menolong orang yang lemah dan menderita(jika zakat fitrah, pada saat Idul Fitri), agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya, membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah, ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita, menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin, mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin, dan menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT.
B.     SARAN
1.      Sebaiknya kita menunaikan ibadah zakat untuk menyempurnakan rukun Islam kita.
2.      Kita harus membayar zakat agar kita dapat menolong orang yang lemah dan menderita.
3.       Kita harus membayar zakat di waktu dan orang yang tepat.


DAFTAR PUSTAKA
Sutisna, Syariah Islamiyah, IPB Press: Bogor 2015
Tim Darul Ilmi, Buku Panduan Lengkap Agama Islam, Qultum Media: Jakarta, 2010
[1] http://asysyariah.com/golongan-yang-tidak-berhak-menerima-zakat/




[2] https://ahmad21.wordpress.com/57, (01/04/2015, 16:00).
[3] DR. H. Sutisna., MA., Syariah Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 92.
[4] DR. H. Sutisna., MA., Syariah Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 93-94.
[6] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm  186.
[7] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm  172-173.
[8]  https://ahmad21.wordpress.com/57(01/04/2015, 15:43).
[10] Ukuran berat di Negara Saudi Arabia.
[11] https://ahmad21.wordpress.com/57, (01/04/2015, 16:00).
[13] https://ahmad21.wordpress.com/57, (01/04/2015, 16:00).
[15] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I),    hlm  176.
[16] Ibid.
[17] DR. H. Sutisna., MA., Syariah Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 101.
[18] Ibid.
[19] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I),  hlm  179.
[20] DR. H. Sutisna., MA., Syariah Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 104.
[21] DR. H. Sutisna., MA., Syariah Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 104.
[22] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm  180-181.
[23] DR. H. Sutisna., MA., Syariah Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 105.
[25]Tim Darul Ilmi, Buku Panduan Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm  172
[27] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I),   hlm  182.
[28] DR. H. Sutisna., MA., Syariah Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 110-112.
[29] http://asysyariah.com/golongan-yang-tidak-berhak-menerima-zakat/
[32] NO
[33] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm  187.
[34] DR. H. Sutisna., MA., Syariah Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 115-116.
[35] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm  188.
[36] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm  188.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

22 PERTANYAAN PENDETA vs 1 PERTANYAAN MUSLIM

LIRIK - HUWANNUR - BURDAH MIFTAHUSSALAMAH

DIKSI