ZAKAT DAN PERMASALAHANNYA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Yang
mendorong penulisan makalah ini adalah niat untuk memberikan nasehat dan
peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan oleh kebanyakan kaum
muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara yang disyariatkan, meski
perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam di
mana bangunan Islam tidak akan tegak tanpanya.
"
Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah,
dan Muhamad utusan Alah, menegakan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhon dan
haji." (QS: Bukhori, Muslim).[1]
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga,
zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an,
Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan
puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini
menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam
hal keutamaannya shalat.
Ini menunjukkan
bahwa zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada
masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi
sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban
mendirikan sholat.
”Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S. Al-
Baqarah : 277).
Kewajiban
zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya
terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan
betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Kitab
dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari
kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari Islam dan harus diminta agar
bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan
mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang
dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
"
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan
kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan
itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah
segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang
kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).
Namun sayang,
zakat yang seharusnya menjadi potensi ekonomi umat yang sangat baik, pada
umumnya belum digarap secara baik. Akibatnya kemiskinan di kalangan umat Islam
jumlahnya masih cukup banyak. Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan
kemelaratan merupakan bibit potensial untuk kemurtadan dan kekufuran.
B.
Tujuan
- Untuk
memenuhi tugas mata
kuliah Syariah Islamiah.
- Untuk
memperdalam pengetahuan tentang Islam.
- Untuk
salah satu alternatif bacaan bagi siapa saja yang ingin mendalami dan
menghayati tentang zakat.
C.
Manfaat
- Menambah
pengetahuan tentang agama Islam.
- Menambah
keimanan dan ketakwaan bagi siapa saja yang membacanya.
- Membantu
mahasiswa dalam mengkaji dan menerapkan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ZAKAT
Di masyarakat beredar pemahaman bahwa zakat adalah sejumlah harta
yang telah ditentukan jenis, kadar, dan yang dibayarkan berhak
menerimanya pada waktu yang telah ditentukan pula. Pemahaman tersebut
benar, namun perlu diingat kadangkala para ulama menggunakan kata zakat pada
zakat sunah.Ibnul Arabi berkata: Kata zakat digunakan untuk menyebut zakat
wajib, namun kadang kala juga digunakan untuk menyebut zakat sunah, nafkah,
hak, dan memaafkan suatu kesalahan.” (Fathul Bari, 3:296).
Zakat menurut Etimologi adalah Membersihkan dan
Menumbuh kembangkan. Dalam hal ini Allah berfirman :
قد افلح من زكها (الشمس : 9)
Artinya : sesungguhnya beruntung orang yang
mensucikannya.
Zakat menurut
Terminologi adalah Nama kadar harta tertentu (sebagian harta) yang wajib
di berikan kepada golongan-golongan tertentu dengan segala syarat yang
telah ditentukan.[2]
Menurut Sayaikh
Al-Mawardi, zakat adalah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan
harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan
tertentu yang berhak menerimanya.
Menurut Sulaiman Rasyid,
zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya
dengan beberapa syarat.[3]
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh
seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya
sesuai dengan syariat Islam.
B.
HUKUM
ZAKAT DAN DASAR HUKUMNYA
Zakat status hukumnya
berbeda dengan infak, wakaf, jariyah, hadiah dan sebagainya. Mengeluarkan zakat
hukumnya adalah fardu ‘ain, seperti kewajiban rukun Islam yang lainnya atas
tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya dan mulai diwajibkannya pada tahun kedua
hijriah.
Yang menjadi dasar hukum
zakat, berarti sumber hukum/ syari’ah Islam karena zakat merupakan bagian dari
syariah Islam. Adapun yang termasuk sumber atau dalil yang disepakati adalah
Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Perintah zakat yang di gandengkan dengan
perintah sholat dalam Al Qur’an terdapat 82 kali. Hal ini menunjukkan betapa
eratnya hubungan sholat dengan zakat. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa
membayar zakat itu merupakan kewajiban, Berikut ini termasuk dalil yang
disepakati. Di antara dalil-dalil tentang zakat menurut Al-Qur’an adalah
sebagai berikut :
واقيموا الصلاة واتوا اازكاة واركعوا مع الراكعين (البقرة 43)
خذ من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها (التوبة 103)
واتوا حقه يوم حصاده (الأنعام 141)
Dan beberapa hadist Nabi antara lain :
بني الاسلام على خمس شهادة أن لااله الاالله وأن
محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (رواه البخاري
ومسلم)
“Islam itu ditegakkan atas lima dasar yaitu 1). Bersaksi bahwa
tiada Tuhan yang hak kecuali Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan
Allah, 2). Mendirikan sholat 5 waktu, 3). Membayar zakat, 4). Mengerjakan
ibadah haji haji ke baitullah, 5). Berpuasa di bulan Ramadhan”.[4]
C. SYARAT-SYARAT
SAH MEMBAYAR ZAKAT
1. Niat.
Sepakat para Ahli Fiqh
bahwa niat menjadi syarat waktu membayar zakat, karena Hadist Nabi :
انما الأعمال بالنيات وانما لكل آمرئ ما نوى
2. Memberikan zakat pada Mustahiqnya
hal ini di pahami dari
hurup Lam pada Firman Allah :
انما
الصدقات للفقراء (التوبة 60)
Menurut Imam Syafi’i, Lam tersebut di
namakan Lam Tamlik (menerangkan kepemilikan).
D.
JENIS-JENIS ZAKAT
Zakat terbagi atas 2 Jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah, zakat
mal yang wajib untuk dizakati, antara lain :
1.
Zakat Fitrah
Yaitu
zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling lambat sebelum
shalat Idul Fitri, untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya, dan
hukumnya wajib.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:
أي الزكاة التي تجب بالفطر من رمضان. وهي واجبة على كل فرد من المسلمين، صغير أو كبير، ذكر أو أنثى، حر أو عبد
Yaitu zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (maksudnya: berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. (Fiqhus Sunnah, 1/412).[5]
أي الزكاة التي تجب بالفطر من رمضان. وهي واجبة على كل فرد من المسلمين، صغير أو كبير، ذكر أو أنثى، حر أو عبد
Yaitu zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (maksudnya: berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. (Fiqhus Sunnah, 1/412).[5]
a.
Syarat-syarat zakat fitrah
1)
Orang
islam
2)
Mempunyai
kelebihan makana untuk sekeluarga pada hari raya idul fitri
3)
Orang
itu hidup pada waktu matahari terbenam akhir bulan Ramadhan. Anak yang lahir
setelah matahari terbenam akhiri bulan ramadhan maka tidak wajib zakat fitrah.
Harta yang dikeluarkan adalah
makanan pokok di negeri masing-masing, kalau di negeri kita sebanyak
(+/-) 2,5 Kg beras atau pembayaran zakat fitri dengan nilai harganya (uang). Ini
pandangan jumhur (mayoritas) imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan
Imam Ahmad bin Hambal.
b.
Waktu
zakat fitrah
1) Waktu yang wajib adalah mulai
terbenamnya matahari pada penghabisan bulan ramadhan.
2) Waktu yang diperbolehkan adalah awal
Ramadhan sampai hari terakhir bulan Ramadan.
3) Waktu yang suna yaitu dikeluarkan
ketika telah menunaikan sholat shubuh sebelum pergi melaksanakan sholat sunah
Idul Fitri.
4) Waktu yang makruh yaitu pada saat
setelah dilaksanakannya sholat hari raya sebelum terbenamnya matahari pada hari
itu.
5) Waktu haram nya ketika mengeluarkan
zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada hari raya idul fitri.[6]
2. Zakat
Mal (Zakat Harta)
a.
Zakat Emas dan perak
Allah
Berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ
النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ
الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ (34)
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ
جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا
كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari
orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib
Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada zalan Allah, beritahukanlah kepada
mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu
dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu.”. (QS At-Taubah [9]:
34-35).
1) Syarat-syarat
wajib zakat emas dan perak
ü Orang Islam
ü Orang merdeka
ü Milik pribadi (harta yang dimiliki
menjadi hak penuh)
ü Sampai nisabnya
ü Sampai setahun masa kepemilikannya
2) Nisab zakat emas
“Apabila
engkau memiliki 200 dirham dan telah cukup satu tahun, zakatnya lima dirham.
Tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup
1 tahun. Jika sampai seperti itu maka wajib zakat padanya setengah dinar” (HR.
Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan
Syaikh Al Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)”.
Penjelasan:
Nisab Emas = 20 misqol atau 20 dinar, menurut mayoritas ulama beratnya 93, 6
gram, zakatnya 2½ % atau 1/40. Jadi jika sudah memiliki 85 gram 2½
% dari misqal adalah 2, 125 gram). [7]
3) Nisab
zakat perak
Nisab
perak = 200 dirham, menurut mayoritas ulama = 642 gram. Kadar zakat emas dan
perak adalah 2,5%. Jadi (2,5 % dari 200 dirham adalah 5 dirham atau 15,6 gram )
Alasannya hadist nabi :
اذا كانت لك مائتا درهم وحال عليها
الحول ففيها خمسة دراهم وليس عليك شيئ يعني في الذهب حتى يكون لك عشرون دينارا,
فان كانت لك عشرون دينارا وحال عليها الحول ففيها نصف دينار (رواه ابوداود
والبيهقي باسناد جيد).
Emas dan perak yang lebih dari satu nisab wajib di zakati,
menurut kadar lebihnya (2,5% dari lebihnya). Sesuai dengan hadist nabi :
هاتوا ربع العشر من كل اربعين درهما درهما, وليس عليكم شئ حتى
يتم مائتين, فاذا كانت مائتي درهم ففيها خمسة دراهم فما زاد فبحساب ذالك (رواه
الدار قطنى).
Emas atau perak pakaian wanita bila cukup satu nisab wajib
di zakati menurut mazhab syafi’i, jika saat membelinya ada niat
menyimpan atau menabung (berhias sambil menabung). Menurut imam abu hanifah
emas dan perak yang menjadi pakaian wanita, ada niat menahannya atau tidak,
tetap wajib di zakati. Dan uang kertas yang beredar sekarang, jika nilainya
seharga satu nisab emas wajib di zakati, kadar dan persyaratannya sama dengan
emas.[8]
Nishab
zakat perak adalah jika telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan
sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham. (HR. Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No.
620, Ahmad No. 711, 1232, Al Bazar No. 679, dan lainnya. Imam At Tirmidzi
bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadits ini shahih? Beliau menjawab: “shahih.”
Lihat Sunah At Tirmidzi No. 620)[9]
b. Zakat
Profesi
Ini adalah jenis zakat yang diperselisihkan para ulama. Hal ini sama
dengan sebagian zakat lainnya, seperti zakat sayur-sayuran, buah-buahan selain
kurma, dan zakat perdagangan. Sebagian kalangan ada yang bersikap keras
menentang zakat profesi, padahal perbedaan seperti ini sudah ada sejak masa
lalu, ketika mereka berbeda pendapat tentang ada tidaknya zakat sayuran, buah,
dan perdagangan tersebut. Seharusnya perbedaan pendapat yang disebabkan ijtihad
seperti ini tidak boleh sampai lahir sikap keras apalagi membid’ahkan.
Mereka yang mendukung pendapat ini seperti Syaikh Muhammad Abu Zahrah,
Syaikh Abdul Wahhab Khalaf, Syaikh Abdurrahman Hasan, dan Syaikh Yusuf Al
Qaradhawi, memandang ada beberapa alasan keharusan adanya zakat profesi:
Ø Profesi yang dengannya menghasilkan
uang, termasuk kategori harta dan kekayaan.
Ø Kekayaan dari penghasilan bersifat berkembang
dan bertambah, tidak tetap, ini sama halnya dengan barang yang dimanfaatkan
untuk disewakan. Dilaporkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau berpendapat tentang
seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab,
bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa
persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan
wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu
nisab, walau tanpa haul.
Ø Dalam perspektif keadilan Islam,
maka adanya zakat profesi adalah keniscayaan. Bagaimana mungkin Islam
mewajibkan zakat kepada petani yang pendapatannya tidak seberapa, namun
membiarkan para pengusaha kaya, pengacara, dokter, dan profesi prestise lainnya
menimbun harta mereka?Kita hanya berharap mereka mau bersedekah sesuai kerelaan
hati.
Ø Dalam perspektif maqashid syari’ah
(tujuan dan maksud syariat), adanya zakat profesi adalah sah. Sebab lebih
mendekati keadilan dan kemaslahatan, serta sesuai ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS. Al Baqarah (2): 267).
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS. Al Baqarah (2): 267).
Ø Mereka berpendapat bahwa zakat
profesi ada dua jenis pelaksanaan, sesuai jenis pendapatan manusia. Pertama, untuk orang yang gajian bulanan,
maka pendekatannya dengan zakat tanaman, yaitu nishabnya adalah 5 wasaq[10],
senilai dengan 653 Kg gabah kering giling, dan dikeluarkan 2,5%, yang
dikeluarkan ketika menerima hasil (gaji), tidak ada haul. Kedua, bagi yang penghasilannya bukan
bulanan, seperti tukang jahit, kontraktor, pengacara, dokter, dan semisalnya,
menggunakan pendekatan zakat harta, yakni nishab senilai dengan 85gr emas setelah
diakumulasi dalam setahun, setelah dikurangi hutang konsumtif,
dikeluarkan sebesar 2,5%.
Ø Syaikh Ibnul ‘Utsaimin, Syaikh
Shalih Al Munajjid dan lainnya mengatakan bahwa zakat penghasilan itu ada,
tetapi seperti zakat lainnya, mesti mencapai nishab, dan menunggu selama satu
haul. Dengan kata lain, tidak diwajibkan zakat penghasilan pada gaji bulanan.
c. Zakat hasil bumi (makanan pokok
dan buah-buahan)
Para
fuqaha sepakat atas kewajiban zakat tanaman dan buah-buahan. Tetapi mereka
berbeda pendapat dalam jenis tanaman dan buah apa saja yang dizakatkan. Secara ringkas sebagai berikut:
Ø Zakat tanaman dan buah-buahan hanya
pada yang disebutkan secara tegas oleh syariat, seperti gandum, padi,
biji-bijian, kurma dan anggur, selain itu tidak ada zakat. Ini pendapat Imam Al
Hasan Al Bashri, Imam Sufyan Ats Tsauri, dan Imam Asy Sya’bi. Pendapat ini
dikuatkan oleh Imam Asy Syaukani.
Ø Pendapat ini berdasarkan wasiat
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al
Asy’ari ketika mereka diutus ke Yaman:
لا تأخذوا الصدقة إلا من هذه الأربعة الشعير والحنطة والزبيب والتمر
“Janganlah kalian ambil zakat kecuali dari empat macam: biji-bijian, gandum, anggur kering, dan kurma. “ (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1459, katanya: shahih. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7242, Ad Daruquthni No. 15).
لا تأخذوا الصدقة إلا من هذه الأربعة الشعير والحنطة والزبيب والتمر
“Janganlah kalian ambil zakat kecuali dari empat macam: biji-bijian, gandum, anggur kering, dan kurma. “ (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1459, katanya: shahih. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7242, Ad Daruquthni No. 15).
Ø Maka, tidak ada zakat pada semangka,
jambu, durian, sayur-sayuran, dan lainnya yang tidak disebutkan oleh nash.
Kecuali jika buah-buahan dan tanaman ini diperdagangkan, maka masuknya dalam
zakat tijarah.
Ø Namun pendapat lain, Sayur-sayuran
dan semua yang dihasilkan oleh bumi (tanah) wajib dizakati, ini adalah pendapat
Imam Abu Hanifah, juga Imam Ibnul ‘Arabi, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan
umumnya ulama kontemporer.
Dasarnya keumuman firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu .. (QS. Al Baqarah (2): 267) Juga keumuman hadits:
فيما سقت السماء العشر
Apa saja yang disirami air hujan maka zakatnya sepersepuluh. (Hadits yang semisal ini diriwayatkan oleh banyak imam diantaranya: Al Bukhari, At Tirmidzi, An Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Al Baihaqi, Ath Thabarani, Ad Daruquthni, Al Baghawi, Al Bazzar, Ibnu Hibban, Ath Thahawi, dan Ibnu Khuzaimah).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu .. (QS. Al Baqarah (2): 267) Juga keumuman hadits:
فيما سقت السماء العشر
Apa saja yang disirami air hujan maka zakatnya sepersepuluh. (Hadits yang semisal ini diriwayatkan oleh banyak imam diantaranya: Al Bukhari, At Tirmidzi, An Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Al Baihaqi, Ath Thabarani, Ad Daruquthni, Al Baghawi, Al Bazzar, Ibnu Hibban, Ath Thahawi, dan Ibnu Khuzaimah).
Ø Maka, hasil tanaman apa pun mesti
dikelurkan zakatnya, baik yang
dikeluarkan adalah hasilnya itu, atau harganya.
Ø Kalangan Malikiyah berpendapat,
hasil bumi yang dizakatkan memiliki syarat yaitu yang bertahan (awet) dan
kering, dan ditanam oleh orang, baik sebagai makanan pokok seperti gandum dan
padi, atau bukan makanan pokok seperti jahe dan kunyit. Mereka berpendapat
tidak wajib zakat pada buah tin, delima, dan sayur-sayuran.
Ø Kalangan Syafi’iyah berpendapat,
hasil bumi wajib dizakatkan dengan syarat sebagai makanan pokok dan dapat
disimpan, serta ditanam oleh manusia, seperti padi dan gandum. Tidak wajib
zakat pada sayur-sayuran.
Kita lihat, para ulama sepakat
tentang wajibnya zakat tanaman hanya pada kurma, padi, gandum, biji-bijian, dan
anggur. Tetapi mereka tidak sepakat tentang wajibnya zakat pada tanaman yang
bukan menjadi makanan pokok, seperti jahe, kunyit, buah-buahan selain anggur
dan kurma, dan sayur-sayuran, sebagian mengatakan wajib, sebagian lain
tidak. Masing-masing alasan telah dipaparkan di atas.
Para ahli
fiqh sependapat bahwa zakat makanan pokok dan buah-buahan adalah satu
persepuluh (1/10), bila pengairannya tidak membutuhkan biaya banyak seperti air
hujan dan irigasi, dan jika di airi dengan membutuhkan biaya yang banyak maka
zakatnya 1/20, seperti di airi dengan memakai binatang atau mesin. Sesuai
dengan hadist nabi :
فيما سقط السماء والعيون اوكان عشريا العشر وما سقي بالنضح نصف
العشر (رواه الجماعة)
Menurut
jumhur ulama zakat biji-bijian dan buah-buahan wajib di keluarkan dari benda
biji-bijian dan buah-buahan tersebut, tidak boleh dari benda lain. Sedangkan
abu hanifah berpendapat zakatnya boleh uang atau benda lain yang seharga benda
tersebut.
Menurut mazhab
syafi’i bila panen pertama tidak cukup senisab, maka hasil panen pertama di
gabungkan dengan hasil panen kedua, jika antara masa panen pertama dengan panen
kedua tidak lebih dari 12 bulan (qomariah). Yang menjadi patokan dalam hal ini
adalah masa panennya bukan masa menanam dan menabur benihnya. Pendapat mazhab
syafi’i ini sesuai pula dengan pendapat ibnu qudamah dari mazhab hanbali,
sebagaimana terdapat dalam kitab mughni jilid 2 hal 730. Jika
hasil panen pertama belum sampai senisab, maka tidak boleh dan tidak syah di
keluarkan zakatnya, meskipun bila di himpun dengan panen kedua akan cukup
senisab.[11]
Nishabnya
adalah jika hasilnya sudah mencapai 5 wasaq, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
لَيْسَ فِيمَا أَقَلُّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Tidak ada zakat pada apa-apa yang kurang dari lima wasaq. (HR. Bukhari No. 1484, Muslim No. 979).
Lima wasaq adalah enam puluh sha’ berdasarkan ijma’, dan satu sha’ adalah empat mud, lalu satu mud adalah seukuran penuh dua telapak tangan orang dewasa. Dr. Yusuf Al Qaradhawi telah membahas ini secara rinci dalam kitab monumental beliau, Fiqhuz Zakah, dan menyimpulkan bahwa lima wasaq adalah setara dengan +/- 653 Kg.[12]
لَيْسَ فِيمَا أَقَلُّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Tidak ada zakat pada apa-apa yang kurang dari lima wasaq. (HR. Bukhari No. 1484, Muslim No. 979).
Lima wasaq adalah enam puluh sha’ berdasarkan ijma’, dan satu sha’ adalah empat mud, lalu satu mud adalah seukuran penuh dua telapak tangan orang dewasa. Dr. Yusuf Al Qaradhawi telah membahas ini secara rinci dalam kitab monumental beliau, Fiqhuz Zakah, dan menyimpulkan bahwa lima wasaq adalah setara dengan +/- 653 Kg.[12]
Syarat zakat makanan pokok dan buah-buahan menurut
imam syafi’i ada 3 macam :
1.
Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan di
simpan
2.
Cukup satu tahun yaitu ausuq = 653 kg (beras).
Menurut mui 810 kg
3.
Makanan pokok dan buah-buahan itu milik orang
tertentu[13]
d. Zakat binatang
ternak
Telah datang
berbagai hadits shahih yang menjelaskan kewajiban zakat pada Unta, Sapi, dan
Kambing, dan umat telah ijma’ (sepakat) untuk mengamalkannya. Zakat ini
memiliki syarat: sudah sampai satu nishab, berlangsung selama satu tahun, dan
hendaknya hewan tersebut adalah hewan yang digembalakan, yaitu memakan rumput
yang tidak terlarang sepanjang tahun itu. (Fiqhus Sunnah, 1/363).
Sedangkan,
selain hewan Al An’am tidak wajib dizakatkan, seperti kuda, keledai, ayam,
ikan, bighal, kecuali jika semua dijual, maka masuknya dalam zakat tijarah
(perniagaan).
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
لا زكاة في شئ من الحيوانات غير الانعام.فلا زكاة في الخيل والبغال
والحمير، إلا إذا كانت للتجارة
Tidak ada zakat pada hewan-hewan selain Al An’am, maka tidak ada zakat pada kuda, bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai, kecuali jika untuk diperdagangkan. (Fiqhus Sunnah, 1/368).[14]
Tidak ada zakat pada hewan-hewan selain Al An’am, maka tidak ada zakat pada kuda, bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai, kecuali jika untuk diperdagangkan. (Fiqhus Sunnah, 1/368).[14]
1)
Syarat-syarat orang wajib zakat binatang ternak :
Ø Orang
Islam
Ø Orang
merdeka
Ø Binatang
yang di zakati itu adalah unta, lembu, kerbau, kambing yang jinak
Ø sampai
nisabnya
Ø Milik yang
sempurna/ penuh
Ø Sampai 1
tahun kepemilikannya
Ø Binatang
ternak itu di pelihara, makanannya dari rumpun pengembalaan, bukan rumput
belian.
Ø Binatang
tersebut tidak dipakai untuk bekerja, seperti untuk angkutan atau membajak
sawah.[15]
2) Nisab dan zakat kambing/ domba
Nisab
|
Jumlah yang dizakatkan
|
Umur
|
40-120 ekor
|
1 ekor kambing betina atau 1 ekor domba jantan
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
121-200 3kor
|
2 ekor kambing betina atau 2 ekor domba betina
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
201-300 ekor
|
3 ekor kambing betina atau 3 ekor domba betina
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
301-400
ekor
|
4 ekor kambing betina atau 4 ekor domba betina
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
401-500
ekor
|
5 ekor kambing betina atau 5 ekor domba betina
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
Kambing
atau domba yang mencapai jumlah 100 ekor dizakati dengan 1 ekor dengan umur
sebagaimana terteradi atas, begitulah seterusnya dengan kelipatan 100:1.[16]
3) Nisab dan zakat sapi atau kerbau
Nisab
|
Jumlah
yang dizakatkan
|
30-39 ekor
|
1 ekor sapi tabii’
|
40-59 ekor
|
1 ekor sapi musinnah
|
60-69 ekor
|
2 ekor sapi tabii’
|
70-79 ekor
|
1 ekor sapi tabii’ dan 1 ekor sapi musinnah
|
80-89 ekor
|
2 ekor sapi musinnah
|
90-99 ekor
|
3 ekor sapi tabii’
|
100 ekor
|
2 ekor sapi tabii’ dan 1 ekor sapi musinnah
|
Catatan :
Setiap 30 ekor sapi/ kerbau zakatnya satu ekor sapi tabii’(sapi
berumur 1-2 tahun), dan tiap tiap 40 ekor zakatnya 1 sapi
musinnah (sapi berumur 2 tahun lebih). Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah
SAW yang artinya : “Dari Mu’ad bin Jabal ia berkata Rasulullah SAW telah
mengutusku ke Negeri Yaman dan beliau menyuruhku untuk memungut zakat, dari
tiap 30 dan dari tiap-tiap 40 ekor sapi (atau kerbau) seekor anaknya berumur 2
tahun”[17]
4)
Nishab dan zakat unta
Keterangan
Abu Bakar (khalifah pertama) kepada penduduk Bahrain, yang sesuai dengan (H.R
Bukhari dan Anas)
Nisab
|
Jumlah yang dizakatkan
|
Umur
|
5-9 ekor
|
1 ekor kambing/ domba
|
-
|
10-14 ekor
|
2 ekor kambing/ domba
|
-
|
15-19 ekor
|
3 ekor kambing/ domba
|
-
|
20-24 ekor
|
4 ekor kambing/ domba
|
-
|
25-35 ekor
|
1 ekor unta bintu Makhad (anak unta)
|
1-2 tahun
|
36-45 ekor
|
1 ekor unta bintu Labun (unta betina)
|
2-3 tahun
|
45-60 ekor
|
1 ekor unta Hiqah (unta yang lebih besaar lagi)
|
3-4 tahun
|
61-75 ekor
|
1 ekor unta Jadz’ah (betina)
|
4-5 tahun
|
76-90 ekor
|
2 ekor ana k unta (betina)
|
2-3 tahun
|
91-120 ekor
|
2 ekor unta Hiqah (betina)
|
3-4 tahun
|
121 ekor
|
3 ekor anak untan (betina)
|
|
Catatan : 121 ekor zakatnya 3 ekor anak unta, kemudian tiap-tiap 40 ekor
zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun lebih, dan tiap-tiap 50 ekor
zakatnya seekor anak unta umur 3 tahun.[18]
Ø Binatang
ternak milik bersama (serikat)
Binatang yang dimiliki secara berserikat atau dimiliki oleh beberapa
orang maka zakatnya adalah sebagaimana milik seorang. Pengeluaran zakatnya
dihitung seperti pengeluaran zakat satu orang.
Perserikatan dalam kepelikan binatang
ternak sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
·
Satu
kandangnya
·
Satu
tempat menggembalakannya
·
Satu
tukang gembalanya
·
Satu
jantan bibitnya
·
Satu
tempat minumnya
·
Satu
tempat memerahnya, satu tukang memerahnya dan satu tempat susunya.[19]
e. Zakat Tijarah (harta perniagaan)
Yang
dimaksud zakat harta perniagaan adalah segala harta kekayaan yang dipersiapkan
untuk diperdagangkan. Para ulama ahli fiqih telah sepakat apapun harta yang
diperdagangkan tentu yang halal mereka mewajibkan atas harta tersebut. Hal ini
didasarkan pada hadist Rasulullah SAW yang artinya: “Dari Samurah Ibn Jundub
r.a berkata Rasulullah SAW menyuruh kami mengeluarkan zakat dari harta kekayaan
yang kami persiapkan untuk diperdagangkan. HR. Abu Daud.”[20]
Semua
harta benda yang di perdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib di zakati. Dan
syarat harta dagangan supaya wajib di zakati menurut mazhab syafi’i ada 6 macam
:
1) Harta dagangan itu di miliki
dengan cara jual beli, bukan warisan
2) Harta benda itu di niatkan untuk
di perdagangkan
3) Harta benda itu tidak ada maksud
untuk di pakai sendiri
4) Berjalan haul satu tahun semenjak
memiliki barang dagangan itu
5) Harta dagangan itu tidak di tukar
menjadi mata uang, emas dan perak.
6) Sampai harga barang dagangan itu
di akhir tahun, satu nisab
7)
Jika harta dagang milik beberapa orang namun
hukumnya dihitung satu perniagaan dan nisab zakatnya seperti satu perniagaan.
Zakat
harta perdagangan 2,5% atau 1/40. Menurut jumhur/ mayoritas ulama zakat barang
dagangan dapat diqiyaskan kepada emas dan perak, karena nisabnya diperhitungkan
dengan nilai maka menurut jumhur zakatnya mesti dalam jumlah nilai (uang),
Sedangkan menurut mazhab hambali zakat nya boleh memilih antara mengeluarkan
barang dagangan atau uang.[21]
f. Zakat
barang tambang dan rikaz (barang temuan)
1)
Barang Tambang
Barang
tambang atau barang yang didapatkan dari
hasil pertambangan yang digali dari bumi yang ada sejak semula yang wajib dizakati
adalah emas dan perak, Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya “Bahwasanya
Rasulullah saw telah mengambil sedekah (zakatnya) dari hasil bumi di negeri
Qabliyah”
Ø Syarat
wajib zakat barang tambang
· Islam
·
Merdeka
·
Milik Penuh
·
Sampai nisabnya
Ø Nisab
zakat barang tambang
·
Nisab emaas 20 dinar (misqal) atau 93,6 gram,
zakatnya 2,5% atau 1/40. Jadi 2½% dari misqal adalah 2,125 gram.
·
Nisab perak 200 dirham atau 624 gram, zakatnya 2½%
atau ¼, jadi 2 ½% dari 200 dirham adalah 5 dirham atau 15,6 gram.
Untuk
barang tambang, ketika selesai dibersihkan barang tersebut maka zakatnya
langsung dikeluarkan, tidak perlu menunggu satu tahun. [22]
2)
Rikaz (barang temuan)
Rikaz berasal dari kata rakaza-yarkazu yaitu tersembunyi. Rikaz
adalah emas atau perk yang ditanam jahiliah (sebelum islam) apabila kita
menemukan emas atau perak yang ditanam jahiliah atau mungkin jika kita
menemukan barang berharga selain emas atau perak dari tengan laut misalnya,
maka itu harus dikeluarkan zakatnya tidak menunggu haul (saat itu juga)
sebanyak 20% nya, sesuai dengan hadist yang artinya “dari Abu Huraira r.a
Sesungguhnya Nabi saw bersabda dan pada harta terpendam zakatnya 1/5” HR.
Al-Jama’ah.
Dalil wajibnya zakat rikaz adalah:
وفي الركاز الخمس
Dan pada rikaz zakatnya adalah seperlima (khumus). (HR. Bukhari No. 1499, Muslim No. 1710)
Hadits ini menunjukkan wajibnya zakat rikaz, dan berapa yang mesti dikeluarkan, yakni 1/5, atau 20 %.
Rikaz yang mesti dikeluarkan zakatnya adalah:
الركاز الذي يجب فيه الخمس، هو كل ما كان مالا، كالذهب والفضة، والحديد، والرصاص، والصفر، والانية، وما أشبه ذلك.وهو مذهب الاحناف، والحنابلة، وإسحق، وابن المنذر، ورواية عن مالك، وأحد قولي الشافعي.وله قول آخر: أن الخمس لا يجب إلا في الاثمان: الذهب والفضة
Rikaz yang wajib dikeluarkan zakatnya seperlima adalah semua yang berupa harta seperti emas, perak, besi, timah, tembaga, bejana, dan yang semisalnya. Inilah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, Ishaq, Ibnul Mundzir, satu riwayat dari Malik, salah satu pendapat dari Asy Syafi’i. Pendapat yang lain: bahwa seperlima tidaklah wajib kecuali pada mata uang: yaitu emas dan perak. (Fiqhus Sunah, 1/374).
وفي الركاز الخمس
Dan pada rikaz zakatnya adalah seperlima (khumus). (HR. Bukhari No. 1499, Muslim No. 1710)
Hadits ini menunjukkan wajibnya zakat rikaz, dan berapa yang mesti dikeluarkan, yakni 1/5, atau 20 %.
Rikaz yang mesti dikeluarkan zakatnya adalah:
الركاز الذي يجب فيه الخمس، هو كل ما كان مالا، كالذهب والفضة، والحديد، والرصاص، والصفر، والانية، وما أشبه ذلك.وهو مذهب الاحناف، والحنابلة، وإسحق، وابن المنذر، ورواية عن مالك، وأحد قولي الشافعي.وله قول آخر: أن الخمس لا يجب إلا في الاثمان: الذهب والفضة
Rikaz yang wajib dikeluarkan zakatnya seperlima adalah semua yang berupa harta seperti emas, perak, besi, timah, tembaga, bejana, dan yang semisalnya. Inilah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, Ishaq, Ibnul Mundzir, satu riwayat dari Malik, salah satu pendapat dari Asy Syafi’i. Pendapat yang lain: bahwa seperlima tidaklah wajib kecuali pada mata uang: yaitu emas dan perak. (Fiqhus Sunah, 1/374).
Kepada siapa diwajibkan? Siapa saja yang menemukan rikaz,
wajib mengeluarkan zakatnya, baik dewasa atau anak-anak, berakal atau gila,
bahkan kafir dzimmi sekali pun. Ada pun untuk anak-anak dan orang gila yang
mengurus pengeluaran zakatnya adalah walinya.[24]
Ø Hikmah Zakat
Ada beberapa hikmah yang bisa kita petik dari amal zakat ini.
Ada beberapa hikmah yang bisa kita petik dari amal zakat ini.
§ Menyucikan
diri dari sifat kikir.
§ Sarana
mendekatkan diri kepada Allah.
§ Sebagai
ungkapan rasa syukur nikmat(QS. 3:180)[25]
§ Agar
muzakki mampu mengontrol harta kekayaannya, sehingga dia tidak dilalaikan
dengan hartanya tersebut.
§ Agar harta
tidak berputar hanya pada orang kaya saja.
§ Meminimkan
kesenjangan dan kecemburuan sosial sehingga mampu mendekatkan hubungan antara
muzakki dan mustahiq, sehingga ukhuwah islamiyah dapat terwujud dengan
harmonis. Bahkan jika dikelola dengan profesional, zakat bisa menjadi sarana
pengentasan kemiskinan(47: 37,38).
§ Melatih
dan melahirkan sifat dermawan dan cinta kebaikan bagi muzakki (QS. 9:103).[26]
E.
MUSTAHIQ ZAKAT
Para ulama sepakat ada delapan
asnaf yang berhak menerima zakat, hanya susunannyalah yang berbeda dari empat
pendapat ulama (Imam madzhab) salah satunya pendapat imam Syafi’I adalah
sebagai berikut:
- Fakir : Menurut Madzhab Syafi’I dan Maliki, sebagai
orang yang tidak mempunyai harta dan tidak memiliki pekerjaan yang dapat
memenuhi kebutuuhan pokoknya. Ia juga tidak memiliki suami, anak, atau
yang tidak memiliki harta dan tidak mampu berusaha, jika ia mampu
terbatasnya kepada pekerjaan yang diluar kehormatannya. Rumah pakaian yang
sangat sederhahana. Menurut Syafi’I, menambahkan yaitu memiliki harta /
usaha kurang dari 1/2 kecukupannya dan tidak ada orang yang berkewajiban
member belanjaannya.
- Miskin ; Ulama ahli fiqih yang mendefinisikan dua kata
menjadi satu arti: orang yang serba kekurangan atau yang betul-betul
membutuhkan. Menurut Syafi’I :
orang yang mempunyai harta/usaha ½ dari kecukupannya atau lebih, tapi
tidak sampai mencukupi. Jadi ringkasnya miskin lebih baik daripada fakir, Allah
SWT mengutamakan keduanya dalam penerimaan zakat sesuai dengan firmanNya
QS. At-taubah : 60.
- Amil zakat : Amil zakat adalah orang-orang yang ditugaskan
oleh pemerintah atau imam untuk memungut zakat dari muzakki, memelihara
dan mendistribusikannya kepada mustahiq termasuk penjaga keselamatan harta
zakat pengembala ternak, profesi dan sebagainya.
- Mualaf :
terbagi menjadi 2 golongan
a.
Orang yang berpengaruh atau
pemimpin-pemimpin golongan yang masih lemah imannya, karena baru masuk islam.
Zakat diberikan kepada mereka dengan tujuan supaya imannya bertambah kuat
sehingga tidak ditinggalkan dan bertambah pengikutnya.
b.
Orang yang memasuki agama islam
tetapi masih lemah kemauannya.zakat yang diberikan kepada mereka bertujuan agar
keyakinan hatinya bertambah mantap dalam memeluk agama islam.[27]
- Riqab/ hamba sahaya : orang yang memiliki perjanjian akan dibebaskan
oleh pemiliknya dengan cara menebus dirinya. Dengan kata lain adalah usaha
memerdekakan hamba dengan cara membelinya dengan uang zakat kemudian
memerdekakannya, hamba tersebut tidak mampu menebus dirinya sendiri.
Menurut maliki riqab ini ditujukan kepada orang islam yang sedang ditawan
oleh musuh.
- Gharimin/ orang yang berhutang : adalah orang yang terjerat hutang karena
sesuatu kepentingan yang bukan maksiat dan tidak bisa melepaskan dirinya
dari lilitan hutang kecuali dengan bantuan orang lain.
- Fi Sabilillah : pada awalnya sesuai dengan
konteks sekelompok orang yang berjuang, berperang melawan musuh dalam
menegakkan agama Allah SWT. Digunakan sebagai biaya perang hal ini sesuai
dengan QS. AL-Baqarah 190.244
Fi Sabilillah dikategorikan menjadi 2 golongan:
a.
Orang-orang yang berperang guna meninggikan agama Allah.
Mereka mendapatkan zakat karena tidak dapat mencari nafkah.
b.
Orang-orang yang sedang berusaha dan sedang menjalankan
aktivitas dengan maksud memelihara, menegakkan, dan mengembangkan agama Allah.
Seperti mendirikan masjid, rumah sakit, rumah anak yatim, dan sarana
pendiidikan islam.
- Ibnu
Sabil : artinya orang yang sedang dan akan melaksanakan
perjalanan dengan tujuan kebaikan seperti sedang menuntut ilmu, berdakwah
dan menyiarkan agama islam, namun ia kekurangan bekal/ biaya.[28]
F.
GOLONGAN YANG TIDAK BERHAK MENERIMA
ZAKAT
Ada tujuh golongan yang tidak berhak menerima zakat, yaitu :
- Bani
Hasyim, yaitu Nabi n dan kerabatnya
Hadits al-Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits:
“Rabi’ah bin al-Harits dan al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib berkumpul. Keduanya mengutus al-Muththalib dan al-Fadhl bin ‘Abbas untuk menemui Rasulullah n agar beliau mengangkat keduanya sebagai amil zakat, sehingga keduanya ikut mendapat bagian dari zakat sebagaimana yang lainnya. Tatkala keduanya menemui Rasulullah n, beliau n bersabda:
“Sesungguhnya zakat tidak dihalalkan bagi Nabi n dan keluarganya. Zakat itu hanyalah merupakan kotoran manusia.”
“Rabi’ah bin al-Harits dan al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib berkumpul. Keduanya mengutus al-Muththalib dan al-Fadhl bin ‘Abbas untuk menemui Rasulullah n agar beliau mengangkat keduanya sebagai amil zakat, sehingga keduanya ikut mendapat bagian dari zakat sebagaimana yang lainnya. Tatkala keduanya menemui Rasulullah n, beliau n bersabda:
“Sesungguhnya zakat tidak dihalalkan bagi Nabi n dan keluarganya. Zakat itu hanyalah merupakan kotoran manusia.”
- Orang kaya
Yang dimaksud dengan
orang kaya di sini adalah orang yang memiliki harta yang cukup dalam memenuhi
kebutuhannya sehari-hari bersama keluarganya—jika dia berkeluarga—dalam jangka
waktu setahun, menurut tingkat kehidupan masyarakat sekitarnya yang sederajat
dengannya. Golongan orang kaya diharamkan menerima zakat untuk memenuhi
kebutuhannya bersama keluarganya—jika dia berkeluarga—karena dia bukan golongan
fakir-miskin yang membutuhkan.
Dalilnya adalah hadits zakat
tidak halal bagi orang kaya, kecuali lima lima jenis orang kaya: yang berjihad
di jalan Allah l, amil zakat, yang berutang, yang membelinya (zakat tersebut)
dengan hartanya, dan yang bertetangga dengan orang miskin yang mendapat zakat
kemudian menghadiahkannya kepadanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan
al-Hakim).[29]
- Orangyang berfisik kuat dan berpenghasilan cukup
- Orang yang dinafkahinya
- Orangyang tercukupi nafkahnya oleh yang menanggungnya.
- Budak
Dalam hukum fikih,
budah seutuhnya milik tuannya. Sehingga yang dilakukan budak, harus atas izin
tuannya. Termasuk harta yang dimiliki budak, harta ini menjadi milik tuannya.
Misal, seorang budak diberi suatu benda oleh orang lain, benda ini menjadi
milik tuannya. Sehingga, ketika dia mendapat zakat, sejatinya zakat ini
diberikan kepada tuannya. Sementara zakat tidak boleh diberikan kepada orang
yang mampu.
Yang dikecualikan dalam
hal ini adalah budak mukatab. Budak mukatab adalah budak yang melakukan
perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya jika dia sanggup membayar
sejumlah uang. Misal, budak A dijanjikan tuannya, jika sanggup membayar 5 juta,
dia bebas. Budak semacam ini berhak mendapatkan zakat.[30]
- Orang
kafir
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan
tauhid, kemudian shalat, kemudian baru zakat. Beliau bersabda,
فَأَعْلِمْهُمْ
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ
أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ
عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Ajarkan
kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat harta mereka.
Diambilkan dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka.”
(HR. Bukhari 1395 & Muslim 19).
Yang dimaksud
‘mereka’ pada hadis di atas adalah masyarakat Yaman yang telah masuh islam.
Ibnul Mundzir
menukil adanya kesepakatan ulama bahwa orang kafir tidak boleh menerima zakat.
Beliau menegaskan,
وأجمعوا على أن لا صدقة على أهل الذمة في شيء من أموالهم ما
داموا مقيمين
“Para ulama sepakat bahwa orang kafir dzimmi tidak berhak mendapatkan
zakat sedikitpun dari harta kaum muslimin, selama mereka mukim.” (Al-Ijma’,
hlm. 49)[31]
G.
PEMBERIAN
SELAIN ZAKAT
- Sedekah
kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari
sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa
dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang
lain atau bahkan bagi diri sendiri.Suatu hari sekelompok sahabat miskin mengadu
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal
rasa cemburu mereka terhadap orang-orang kaya. Orang-orang kaya mampu
mengamalkan sesuatu yang tidak kuasa mereka kerjakan yaitu menyedekahkan harta
yang melebihi kebutuhan mereka. Menanggapi keluhan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi
kepada mereka melalui sabdanya:
“Bukankah Allah telah membukakan bagi kalian pintu-pintu sedekah?
Sejatinya setiap ucapan tasbih bernilai sedekah bagi kalian, demikian juga
halnya dengan ucapan takbir, tahmid, dan tahlil. Sebagaimana memerintahkan
kebajikan dan melarang kemungkaran juga bernilai sedekah bagi kalian. Sampai
pun melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun bernilai sedekah.”
Tak ayal lagi para sahabat keheranan mendengar
penjelasan beliau ini, sehingga mereka kembali bertanya: “Ya Rasulullah, apakah
bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?” Beliau menjawab:
“Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang haram, bukankah
dia menanggung dosa?” Demikian pula sebaliknya bila ia menyalurkannya pada
jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala. (HR. Muslim).[32]
Sedekah itu bermacam jenis nya, seperti Sedekah
jariyah untuk kepentingan umum, sedekah berupa makanan, aqiqah, qurban, dll.[33]
- Infak
Jika zakat ada nisabnya, infaq tidak mengenal
nisab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang
berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit
(QS. Ali Imran:134). Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu (8
asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua
orang tua, anak yatim, dan sebagainya (QS. Al-Baqarah:215).
- Hadiah
Hadiah yang Anda berikan kepada seseorang, sejatinya
hanyalah salah satu bentuk dari penghargaan Anda kepadanya. Sebagaimana melalui
hadiah yang Anda berikan, seakan Anda ingin meningkatkan keeratan hubungan
antara Anda berdua. Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengartikan
makna hadiah dalam kehidupan masyarakat melalui sabdanya:
“Hendaknya kalian saling memberi
hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai.” (HR. Bukhari
dalam kitab al-Adab al-Mufrad)
Berdasarkan ini, Anda dapat mengetahui berbagai
pemberian yang selama ini oleh berbagai pihak disebut dengan hadiah, semisal
hadiah pada pembelian suatu produk, atau undian atau lainnya.
Pemberian-pemberian ini sejatinya tidak layak disebut hadiah, mengingat
semuanya sarat dengan tujuan komersial, dan bukan untuk meningkatkan keeratan
hubungan yang tanpa pamrih.
- Pajak
Perbedaan
|
Zakat
|
Pajak
|
Arti Nama
|
Bersih, bertambah dan berkembang
|
Utang, pajak, upeti
|
Dasar Hukum
|
Al-Qur’an dan As Sunnah
|
Undang-undang suatu negara
|
Nishab dan Tarif
|
Ditentukan oleh Allah dan bersifat mutlak
|
Ditentukan Negara sifatnya relative Nishab zakat
memiliki ukuran tetap sedangkat pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca
anggaran Negara
|
Sifat
|
Kewajiban bersifat tetap dan terus menerus
|
Pajak Sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan
|
Subyek
|
Muslim
|
Semua Warga Negara
|
Obyek Alokasi Penerima
|
Tetap pada 8 golongan
|
Untuk dana pembangunan dan anggaran rutin
|
Harta yang Dikenakan
|
Harta produktif
|
Semua harta
|
Syarat Ijab Qobul
|
Disyaratkan
|
Tidak disyaratkan
|
Imbalan
|
Pahala dari Allah dan janji kebberkahan harta
|
Tersedianya barang dan jasa umum/ fasilitas public
|
Sanksi
|
Dari Allah dan Pemerintah Islam
|
Dari Negara
|
Motivasi Pembayaran
|
Keimanan dan ketakwaan kepada Allah
|
Ada pembayaran pajak dimungkinkan adanua
manipulasi besarnya jumlah besar wajib pajak dan hal ini tidak terjadi pada
zakat
|
Perhitungan
|
Dipercayakan kepada Muzakki dan dapat juga dengan
bantuan ‘amil zakat
|
Selalu menggunakan jasa akuntan pajak[34]
|
- Wakaf
Rasulullah SAW memberi panduan tentang sedekah
jariah ini, yakni dengan cara “menahan pokok dan mengalirkan hasilnya”.
Karakteristik wakaf karenanya adalah keswadayaan, keberlanjutan, dan
kemaslahatan untuk umum. Untuk memperoleh pahala yang abadi, maka manfaat yang
dapat diambil dari wakaf harus lestari. Mengelola wakaf dapat dilukiskan
sebagai “beternak angsa yang bertelur emas”.
Aset wakaf haruslah berputar, berfungsi produktif,
hingga menghasilkan surplus yang terus dapat dialirkan tanpa mengurangi
modalnya. Atau ketika barang modal itu susut, atau habis terpakai, dapat
diperbarui kembali dari hasil surplus tersebut. Ibarat sang angsa yang bertelur
emas, kita bisa selalu memanfaatkan telur-telur emasnya, tanpa menyembelih
induknya.
- Hibah
Hibah adalah pemberian yang
diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki dan disukai yang memberi. Hukumnya
mubah. Apabila hibah itu ditangguhkan dan belum diberikan setelah matinya maka
hal tersebut dinamai sebagai wasiat.[35]
- Walimah/ pesta
Walimah atau pesta adalah
pemberian berupa makanan dan lainnya kepada fakir miskin, sanak keluarga pada
waktu mendapatkan anugerah sebagai ungkapan rasa syukur. Misalnya: syukuran
perkawinan (walimatul ursy), kelahiran anak, khitanan anak, dll. Hukumnya sunah
dengan syarat tidak berlebih-lebihan. Orang yang diundang hukumnya wajib untuk
mengadirinya.[36]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Zakat dibagi
menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang
dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal
untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki
seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Hukum mengeluarkan
zakat adalah wajib.
Yang dibayarkan
zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa
juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan.
Sedangkan yang dibayarkan zakat mal berupa binatang ternak, emas dan perak,
biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, dan hasil tambang.
Syarat wajib zakat
fitrah adalah beragama Islam, lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada
hari penghabisan bulan Ramadhan, dan mempunyai persediaan makanan untuk dirinya
sendiri dan yang wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari
raya dan siang harinya. Dan syarat wajib zakat mal adalah Islam, merdeka, hak
milik sempurna, sampai nisab, dan masa memiliki sampai satu tahun.
Zakat mal waktunya
tidak ditentukan, sedangkan zakat fitrah dibagi menjadi 5, yaitu waktu mubah,
wajib, sunah, makruh dan waktu haram.
Orang-orang yang
berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba
sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang
tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang atheis, keluarga Bani
Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri
yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
Manfaat zakat dalam
kehiupan adalah menolong orang yang lemah dan menderita(jika zakat fitrah, pada
saat Idul Fitri), agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan
terhadap makhluk-Nya, membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang
tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah, ungkapan
rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita, menjaga
kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin, mendekatkan
hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin, dan menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT.
B.
SARAN
1.
Sebaiknya
kita menunaikan ibadah zakat untuk menyempurnakan rukun Islam kita.
2.
Kita
harus membayar zakat agar kita dapat menolong orang yang lemah dan menderita.
3.
Kita harus membayar zakat di waktu dan orang
yang tepat.
DAFTAR PUSTAKA
Sutisna, Syariah
Islamiyah, IPB Press: Bogor 2015
Tim Darul
Ilmi, Buku Panduan Lengkap Agama Islam, Qultum Media: Jakarta, 2010
[1]
http://asysyariah.com/golongan-yang-tidak-berhak-menerima-zakat/
[1] http://pdfcontact.com/download/7194234/, (02/04/2015, 14:00)
[3] DR. H. Sutisna., MA., Syariah
Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 92.
[4] DR. H. Sutisna., MA., Syariah
Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 93-94.
[6] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan
Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm 186.
[7] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan
Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm
172-173.
[8] https://ahmad21.wordpress.com/57(01/04/2015,
15:43).
[9] http://bacaankeluarga.blogspot.com/2012/08/zakat-macam-macam-zakat-dan-dalil.html(01/04/2015,
16:00).
[10] Ukuran berat di Negara Saudi
Arabia.
[11] https://ahmad21.wordpress.com/57,
(01/04/2015, 16:00).
[15] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan
Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm
176.
[16] Ibid.
[17] DR. H. Sutisna., MA., Syariah
Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 101.
[18] Ibid.
[19] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan
Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm
179.
[20] DR. H. Sutisna., MA., Syariah
Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 104.
[21] DR. H. Sutisna., MA., Syariah
Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 104.
[22] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan
Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm
180-181.
[23] DR. H. Sutisna., MA., Syariah
Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 105.
[25]Tim Darul Ilmi, Buku Panduan
Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm 172
[27] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan
Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm 182.
[28] DR. H. Sutisna., MA., Syariah
Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 110-112.
[29]
http://asysyariah.com/golongan-yang-tidak-berhak-menerima-zakat/
[30] http://www.konsultasisyariah.com/7-orang-yang-tidak-boleh-menerima-zakat-bagian-01/,
(02/02/2015, 13:20)
[31] http://www.konsultasisyariah.com/7-orang-yang-tidak-boleh-menerima-zakat-bagian-01/,
(02/02/2015, 13:26)
[32] NO
[33] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan
Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm 187.
[34] DR. H. Sutisna., MA., Syariah
Islamiyah, (Bogor: IPB Press, 2015, Cet. I), hlm. 115-116.
[35] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan
Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm 188.
[36] Tim Darul Ilmi, Buku Panduan
Lengkap Agama Islam, (Jakarta, Qultum Media, 2010, Cet I), hlm 188.
Tolok njer malab iklan judi
BalasHapus