HAM (Hak Asasi Manusia) - I
Dalam materi kuliah HAM (Hak Asasi Manusia) yang diajarkan oleh H. Sudri Heryana, S.H., M.H. yang menjelaskan tentang Definisi dan Sejarah HAM sangat menarik untuk disimak sebagai awal pembelajaran bagi para mahasiswa Fakultas Hukum khususnya di Universitas Djuanda Bogor. Pada pertemuan pertamanya beliau membuka pertanyaan "Apa itu Asasi ?" dalam kalimat Hak Asasi Manusia. Secara istilah Asasi adalah Dasar, yang bersifat Pokok, Utama serta Penting untuk setiap manusia yang sudah lahir atau sudah menjadi Subjek Hukum. Tetapi bagaimana dengan calon anak yang masih dalam kandungan, apakah hal itu tidak memiliki hak asasi? tandas salah satu mahasiswa. Tentu saja calon anak itu memliki hak asasi juga terhadap kehidupan, karena sang calon anak tersebut memiliki hak (kewenangan) untuk hidup "jawab pak dosen". Ada tiga acuan HAM di Indonesia: Pendapat Para Pakar : Hak Asasi Manusia diberikan setelah hidup Ketetapan MPR : TAP MPR No. XVII/MPR/1998 Undang-Un