HAM (Hak Asasi Manusia) - I


  Dalam materi kuliah HAM (Hak Asasi Manusia) yang diajarkan oleh H. Sudri Heryana, S.H., M.H. yang menjelaskan tentang Definisi dan Sejarah HAM sangat menarik untuk disimak sebagai awal pembelajaran bagi para mahasiswa Fakultas Hukum khususnya di Universitas Djuanda Bogor.
Pada pertemuan pertamanya beliau membuka pertanyaan "Apa itu Asasi ?" dalam kalimat Hak Asasi Manusia. Secara istilah Asasi adalah Dasar, yang bersifat Pokok, Utama serta Penting untuk setiap manusia yang sudah lahir atau sudah menjadi Subjek Hukum. Tetapi bagaimana dengan calon anak yang masih dalam kandungan, apakah hal itu tidak memiliki hak asasi? tandas salah satu mahasiswa. Tentu saja calon anak itu memliki hak asasi juga terhadap kehidupan, karena sang calon anak tersebut memiliki hak (kewenangan) untuk hidup "jawab pak dosen".
Ada tiga acuan HAM di Indonesia:

  1. Pendapat Para Pakar : Hak Asasi Manusia diberikan setelah hidup
  2. Ketetapan MPR         : TAP MPR No. XVII/MPR/1998
  3. Undang-Undang         : UU No. 39 tahun 1999; UU ini tentang HAM adalah UU yang pertama                                       kali lahir
Singkatnya sejarah HAM di Inggris pada masa raja pertama John Rockland (1199-1216) yang sifatnya sangat Otoriter, Feodal, Diktator dan Absolute. Pada masa tersebut hukum adalah apa yang dikatakan raja, jika tidak mematuhi akan mendapat balasan yang jauh menyakitkan. Kemudian para kaum bangsawan Inggris yang bertentangan dengan kepemimpinan raja Inggris pada masa tersebut bersatu/bersinergi untuk melawan kebijakan sang raja yang tidak bertindak sewenang-wenang, pada 1215 M lahirlah Piagam Magna Charta yang menjunjung tinggi atas Hak Hidup setiap manusia. Lalu Inggris mengganti sistem pemerintahan yang tadinya Kerajaan menjadi Kerajaan Parlementer, setelah merubah sistem pemerintahannya lalu muncul Piagam Bill Of Rights (1689).
Hak hidup manusia juga telah dideklarasika oleh PBB dalam Declaration Of Human Right kemudian di Indonesia setiap warga negaranya dilindungi oleh Konstitusi /UUD 1945 dan Undang-Undang.

Semoga bermanfaat ^_^

Komentar

Postingan populer dari blog ini

22 PERTANYAAN PENDETA vs 1 PERTANYAAN MUSLIM

LIRIK - HUWANNUR - BURDAH MIFTAHUSSALAMAH

PENEGAKAN HUKUM DI ERA REFORMASI