Tugas Pengantar Ilmu Hukum

TUGAS
PENGANTAR ILMU HUKUM

Adi Juardi
E.1410999

Berbicara tentang HUKUM pasti akan muncul pertanyaan:

1. Apakah?

2. Siapakah?
3. Kenapakah?
4. Bagaimanakah?
5. Kapankah?
6. Dimanakah?
7. Yang manakah?
Pertanyaan “Apakah?, Siapakah?, Kenapakah?” Bertujuan untuk mencari kebenaran yang hakiki atau kata lainnya Hakikat (Ontologi), sedangkan pertanyaan seperti “Bagaimanakah?, Kapankah?, Dimanakah?” Termasuk pada kelompok pertanyaan Metode/Cara (Epitimologi). Dan pertanyaan yang bertujuan untuk menggali makna yaitu “Yang manakah?”, pertanyaan untuk mencari makna ini sering disebut (Aksiologi).
                Berikut ini penulis akan memaparkan sekilas mengenai Ontologi/Hakikat Hukum.
Ontologi Hukum
Akan ada pertanyaan yang pararel pada pembahasan ontologi/hakikat ini, karena untuk mencapai kata hakikat memang akan selalu ada pertanyaan-pertanyaan lain sehingga tidak ada lagi pertanyaan yang bisa dijawab. Nah, apabila pertanyaan tersebut sudah tidak bisa lagi dijawab disitulah hakikatnya. Seperti pada pembahasan ini ada satu kata untuk dipertanyakan.
Apa itu Hukum?
Hukum adalah Aturan, Kaidah, Undang-undang, Azas, Norma, Polisi, TNI, Satpol PP, dll.
Kita ambil pengertian hukum adakah Aturan, maka akan ada pertanyaan lagi. Untuk siapakah hukum? Hukum itu untuk manusia, karena manusia adalah makhluk yang bermasyarakat maka ada istilah “Ubi societas ibi ius” yang berarti “Dimana ada masyarakat di situ ada hukum”.
Lalu akan muncul lagi pertanyaan baru, kenapakah ada hukum? Karena apabila tidak ada hukum manusia tidak akan tertib. Lalu kenapakah manusia tidak tertib? Karena manusia memiliki Akal dan Nafsu/Ego. Kenapakah manusia memiliki Nafsu/Ego? Karena hal tersebut adalah pemberian dari Allah subhaanahu wa ta’alaa.
Karena manusia memiliki sifat dasar ego untuk mencapai tujuan mereka agar hidup enak dan sejahtera, dan selain sifat ego manusia diberi sifat lain oleh Tuhan yaitu sebagai makhluk sosial. Setelah individu satu dan yang lainnya bersosial maka antar individu akan menimbulkan konflik sebab mereka memiliki kepentingan masing-masing. Sebab itulah hukum terjadi, tidak lain hukum itu untuk menjadikan manusia yang baik perilakunya.
Menurut Imam Al-Ghazali, ada 4 unsur sifat manusia:
   1.       Subiyyah              : Buas/Pemarah/Pembenci/Pendendam
   2.       Bahniyyah            : Tamak/Rakus
   3.       Syaitoniyyah        : Mengajak nista/kesesatan
   4.       Ilahiyah                : Mengikuti Koridor kehidupan di jalan Allah subhaanahu wa ta’alaa.
Hukum juga bertujuan untuk membatasi manusia dari sifat-sifat yang ada pada nomor 1 sampai 3, dan menjadikan manusia yang adil dan berjalan di jalan Allah  subhaanahu wa ta’alaa.
Lawrence M. Friedman menjelaskan ada tiga unsur atau komponen dalam sistem hukum, atau biasa disebut Three Elemens of Legal Sistem, merupakan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu komponen struktur, komponen substansi, dan komponen kultur atau budaya hukum. Ketiga komponen tersebut membentuk satu kesatuan yang bulat dan utuh, serta saling berhubungan, atau biasa disebut dengan sistem.

Jadi, simpulan pada pembahasan ini adalah Hukum tercipta untuk menjadikan manusia yang baik secara perilakunya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

22 PERTANYAAN PENDETA vs 1 PERTANYAAN MUSLIM

LIRIK - HUWANNUR - BURDAH MIFTAHUSSALAMAH

PENEGAKAN HUKUM DI ERA REFORMASI