Tugas Pengantar Ilmu Hukum
TUGAS
PENGANTAR ILMU HUKUM
Adi Juardi
E.1410999
Berbicara tentang
HUKUM pasti akan muncul pertanyaan:
1. Apakah?
2. Siapakah?
3. Kenapakah?
4.
Bagaimanakah?
5. Kapankah?
6. Dimanakah?
7. Yang
manakah?
Pertanyaan “Apakah?, Siapakah?,
Kenapakah?” Bertujuan untuk mencari kebenaran yang hakiki atau kata lainnya
Hakikat (Ontologi), sedangkan pertanyaan seperti “Bagaimanakah?, Kapankah?,
Dimanakah?” Termasuk pada kelompok pertanyaan Metode/Cara (Epitimologi). Dan
pertanyaan yang bertujuan untuk menggali makna yaitu “Yang manakah?”,
pertanyaan untuk mencari makna ini sering disebut (Aksiologi).
Berikut
ini penulis akan memaparkan sekilas mengenai Ontologi/Hakikat Hukum.
Ontologi Hukum
Akan ada pertanyaan yang pararel
pada pembahasan ontologi/hakikat ini, karena untuk mencapai kata hakikat memang
akan selalu ada pertanyaan-pertanyaan lain sehingga tidak ada lagi pertanyaan
yang bisa dijawab. Nah, apabila pertanyaan tersebut sudah tidak bisa lagi
dijawab disitulah hakikatnya. Seperti pada pembahasan ini ada satu kata untuk
dipertanyakan.
Apa itu Hukum?
Hukum adalah Aturan, Kaidah,
Undang-undang, Azas, Norma, Polisi, TNI, Satpol PP, dll.
Kita ambil pengertian hukum adakah
Aturan, maka akan ada pertanyaan lagi. Untuk siapakah hukum? Hukum itu untuk
manusia, karena manusia adalah makhluk yang bermasyarakat maka ada istilah “Ubi societas ibi ius” yang berarti
“Dimana ada masyarakat di situ ada hukum”.
Lalu akan muncul lagi pertanyaan
baru, kenapakah ada hukum? Karena apabila tidak ada hukum manusia tidak akan tertib.
Lalu kenapakah manusia tidak tertib? Karena manusia memiliki Akal dan Nafsu/Ego.
Kenapakah manusia memiliki Nafsu/Ego? Karena hal tersebut adalah pemberian dari
Allah subhaanahu wa ta’alaa.
Karena manusia memiliki sifat dasar
ego untuk mencapai tujuan mereka agar hidup enak dan sejahtera, dan selain
sifat ego manusia diberi sifat lain oleh Tuhan yaitu sebagai makhluk sosial.
Setelah individu satu dan yang lainnya bersosial maka antar individu akan
menimbulkan konflik sebab mereka memiliki kepentingan masing-masing. Sebab itulah
hukum terjadi, tidak lain hukum itu untuk menjadikan manusia yang baik
perilakunya.
Menurut Imam Al-Ghazali, ada 4 unsur sifat manusia:
1.
Subiyyah :
Buas/Pemarah/Pembenci/Pendendam
2.
Bahniyyah :
Tamak/Rakus
3.
Syaitoniyyah :
Mengajak nista/kesesatan
4.
Ilahiyah :
Mengikuti Koridor kehidupan di jalan Allah subhaanahu
wa ta’alaa.
Hukum juga bertujuan untuk
membatasi manusia dari sifat-sifat yang ada pada nomor 1 sampai 3, dan
menjadikan manusia yang adil dan berjalan di jalan Allah subhaanahu
wa ta’alaa.
Lawrence M. Friedman menjelaskan
ada tiga unsur atau komponen dalam sistem hukum, atau biasa disebut Three Elemens of Legal Sistem, merupakan
faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu komponen struktur, komponen
substansi, dan komponen kultur atau budaya hukum. Ketiga komponen tersebut
membentuk satu kesatuan yang bulat dan utuh, serta saling berhubungan, atau
biasa disebut dengan sistem.
Jadi, simpulan pada pembahasan ini
adalah Hukum tercipta untuk menjadikan manusia yang baik secara perilakunya.
Komentar
Posting Komentar